Pramono Anung Tegaskan Larang ASN di Jakarta Poligami, Melanggar Bakal Dipecat
Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung menegaskan bakal melarang ASN di Pemprov Jakarta untuk poligami.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung menegaskan bakal melarang ASN di Pemprov Jakarta untuk poligami.
Hal itu disampaikan Pramono dalam sambutannya dalam acara Majelis Kaum Betawi di Pondok Pesantren Al Hamid, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (1/2/2025).
Awalnya, Pramono sengaja hanya menyapa dua tamu perempuan di acara yang didominasi pria.
"Kenapa saya sebut mpok dua-duanya, yang lain (pria) enggak. Karena saya penganut monogami.
Saya penganut monogami dan bagi saya ASN di Jakarta jangan pernah berpikir mendapatkan poligami di era saya," kata Pramono.
"Saya penganut monogami. Jadi saya sampaikan terbuka, belum jadi gubernur saja sudah menyampaikan terbuka Saya penganut monogami. Yang lain monggo, mau poligami Tetapi tidak ASN," lanjut Pramono.
Kepada wartawan, Pramono kembali menegaskan alasannya melarang para ASN Jakarta di era kepemimpinannya kelak untuk bisa poligami.
"Ya saya penganut monogami. Dan saya sengaja dalam acara dalam suatu komunitas yang dominan kan tadi para pria, saya sengaja menyampaikan bahwa saya penganut monogami tulen," kata Pramono.
Pramono bahkan tak segan untuk memecat para ASN di Jakarta jika nantinya ada yang ketahuan poligami di era kepemimpinannya.
"Bagi ASN di Jakarta selama saya menjabat, Pasti tidak saya izinkan. Kurang jelas? Pasti tidak saya izinkan, ya Bang Doel juga gak akan izinkan," tegas Pramono.
"Ya enggak diizinkan Kalau gak diizinkan dilanggar kan dipecat," lanjutnya.
Sebelumnya, Pemerintah Daerah Khusus Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025, tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Pergub itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pada Pasal 5 ayat 1 mengatur terkait izin memiliki istri lebih dari satu orang dapat dipenuhi dengan persyaratan yakni, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya; istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.
Persilakan Warga Pacaran di Kebun Binatang Ragunan Malam Hari, Pramono Pasang CCTV Cegah Mesum |
![]() |
---|
Fraksi PDIP DPRD Dukung Sikap Tegas Gubernur Pramono Tolak Atlet Israel Main di Jakarta |
![]() |
---|
Rute LRT Jakarta Akan Diperluas ke PIK 2, Jakpro Mulai Kajian Teknis dan Ekonomi |
![]() |
---|
Bansos Tak Boleh Kena Gunting Anggaran Imbas DBH Dipotong, PSI DKI Dukung Langkah Gubernur Pramono |
![]() |
---|
Tak Tergiur Nyapres, Pramono Pilih Pensiun Usai Jabat Gubernur Jakarta, Kenapa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.