Pramono Anung Tegaskan Larang ASN di Jakarta Poligami, Melanggar Bakal Dipecat

Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung menegaskan bakal melarang ASN di Pemprov Jakarta untuk poligami.

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
LARANG ASN POLIGAMI. Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung memberikan sambutan di acara Majelis Kaum Betawi yang digelar di Pondok Pesantren Al Hamid, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (1/2/2025). Dalam kesempatan itu, Pramono menegaskan melarang para ASN Pemprov Jakarta di era kepemimpinannya untuk poligami TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung menegaskan bakal melarang ASN di Pemprov Jakarta untuk poligami.

Hal itu disampaikan Pramono dalam sambutannya dalam acara Majelis Kaum Betawi di Pondok Pesantren Al Hamid, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (1/2/2025).

Awalnya, Pramono sengaja hanya menyapa dua tamu perempuan di acara yang didominasi pria.

"Kenapa saya sebut mpok dua-duanya, yang lain (pria) enggak. Karena saya penganut monogami.

Saya penganut monogami dan bagi saya ASN di Jakarta jangan pernah berpikir mendapatkan poligami di era saya," kata Pramono.

"Saya penganut monogami. Jadi saya sampaikan terbuka, belum jadi gubernur saja sudah menyampaikan terbuka Saya penganut monogami. Yang lain monggo, mau poligami Tetapi tidak ASN," lanjut Pramono.

Kepada wartawan, Pramono kembali menegaskan alasannya melarang para ASN Jakarta di era kepemimpinannya kelak untuk bisa poligami.

"Ya saya penganut monogami. Dan saya sengaja dalam acara dalam suatu komunitas yang dominan kan tadi para pria, saya sengaja menyampaikan bahwa saya penganut monogami tulen," kata Pramono.

Pramono bahkan tak segan untuk memecat para ASN di Jakarta jika nantinya ada yang ketahuan poligami di era kepemimpinannya.

"Bagi ASN di Jakarta selama saya menjabat, Pasti tidak saya izinkan. Kurang jelas? Pasti tidak saya izinkan, ya Bang Doel juga gak akan izinkan," tegas Pramono.

"Ya enggak diizinkan Kalau gak diizinkan dilanggar kan dipecat," lanjutnya.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Khusus Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025, tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Pergub itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pada Pasal 5 ayat 1 mengatur terkait izin memiliki istri lebih dari satu orang dapat dipenuhi dengan persyaratan yakni, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya; istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved