Tower Ambruk Timpa Pekerja
Tolak Tower Provider di Permukiman, Warga Telaga Mas Bekasi Bakal Terus Tempuh Jalur Hukum
Warga Perumahan Telaga Mas di Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, bakal terus tempuh jalur untuk menolak keberadaan tower provider di permukiman.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI UTARA - Warga Perumahan Telaga Mas Jalan Telaga Elok 1, RT 06 RW 13 Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi bakal terus tempuh jalur untuk menolak keberadaan tower provider di permukiman.
Bambang Sunaryo kuasa hukum warga mengatakan, langkah hukum sudah ditempuh sejak awal melalui gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi lalu ditolak.
"Langkah hukum ke depan kami lakukan banding atau kasasi melalui Pengadilan Negeri Kota Bekasi," kata Bambang, Sabtu (1/2/2025).
Tidak hanya itu, warga juga akan mengajukan gugatan class action sebagai bentuk perlawanan atas kesewenang-wenangan proyek pembangunan.
"Dan selanjutnya, kami tim kuasa hukum akan melakukan class action, gugatan khusus class action," jelas dia.
Dia menilai, ada aturan yang dilanggar saat proses pembangunan proyek tower provider di tengah-tengah permukiman warga.
Apalagi jika dilihat dari spesifikasi tower yang dibangun, memiliki ketinggian sekitar 25 sampai 30 meter yang berdiri di atas bangunan rumah tinggal.
Secara awam, desain pembangunan tower di atas rumah tinggal bisa terlihat tidak sesuai standar dan membahayakan warga sekitar.
"Kalau tower BTS seperti ini harusnya di bawah tanah, bukan di atas rumah seperti ini, kalau di atas gedung memungkinkan, gedungnya tinggi, besar, seperti hotel," ucapnya.
Tower provider dibangun di atas rumah sepasang suami istri bernama Waluyo dan Sri Wulandari, tingginya kurang lebih 30 meter dengan material baja.
Pondasi tower memanfaatkan bagian atap rumah, luas bangunan enam kali 11 meter dengan dua lantai.
Pada saat awal sosialisasi pembangunan tower, pemilik rumah gencar menemui warga untuk meminta izin.
Rosadi ketua RT setempat menuturkan, pada tahap ini warga benar-benar tidak tahu persis bentuk tower apa yang akan dibangun serta spesifikasi detailnya.
"Pada saat itu beliau menyampaikan ya karena banyak bicara pemilik rumah informasinya akan dibuat penguat sinyal," ucapnya.
Dia mengaku, pendekatan yang dilakukan pemilik rumah untuk memuluskan proyek tower memiliki andil besar sehingga warga setuju.
"Beliau mendatangkan kontraktor menjelaskan namanya dampak kemudian asuransi juga dijelaskan, tapi pada saat itu tidak jelaskan secara detail jenis yang akan dibangun," ucapnya.
Warga juga diberikan kompensasi, dalam hal ini mereka menyebutnya uang tali asih untuk mereka yang rumahnya berdekatan dengan tower.
Rosadi mengatakan, nilai uang tali asih berbeda-beda tergantung radius mulai dari Rp500 ribu hingga ada yang menerima Rp2 juta.
Uang tersebut diberikan hanya satu kali, sebagai pengganti mereka yang tinggal di dekat proyek tower provider.
Selanjutnya proyek pun berjalan pada Juli 2023, masalah muncul saat warga sadar tower yang dibangun ternyata berukuran besar dan dinilai tak layak berada di tengah-tengah permukiman.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Pemkot Bekasi Belum Ada Solusi Soal Protes Warga Keberadaan Tower BTS di Rooftop Rumah |
![]() |
---|
Upaya Hukum Tolak Tower Provider di Rooftop Rumah di Bekasi Utara Berlanjut |
![]() |
---|
DPRD Kaji Laporan Warga Soal Tower di Rooftop Rumah di Bekasi Utara |
![]() |
---|
Penghuni Kabur Usai Sewakan Rooftop Rumah untuk Pendirian Tower Provider yang Ditolak Tetangga |
![]() |
---|
Gugatan Warga Soal Tower Provider Ditolak PN Bekasi, Kuasa Hukum: Hakim Tidak Fair |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.