AKBP Bintoro Diduga Peras Tersangka
Kasus Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia, AKBP Bintoro Cs Jalani Sidang Etik Jumat 7 Februari 2025
AKBP Bintoro akan segera menjalani sidang kode etik terkait kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan anak bos Prodia, Arif Nugroho.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro akan segera menjalani sidang kode etik terkait kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan sekaligus anak bos Prodia, Arif Nugroho.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sidang kode etik bakal digelar pada Jumat (7/2/2025).
"Perlu kami sampaikan bahwa Bidpropam akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar, hari Jumat nanti tanggal 7 Februari 2025," kata Ade Ary, Senin (3/2/2025).
Ade Ary menjelaskan, terduga pelanggar dalam kasus dugaan pemerasan ini berjumlah lima orang.
Empat di antaranya sudah dimutasi dari jabatannya dan menjalani penempatan khusus (patsus).
Mereka adalah AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, serta Kanit dan Kasubnit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z dan ND.
Sedangkan satu orang lainnya yaitu mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.

"Sampai dengan saat ini terduga pelanggar ada lima. Empat dipatsus, ditambah satu tidak dilakukan dipatsus itu saudari M, mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan," ujar Ade Ary.
Sementara itu, anggota Kompolnas Choirul Anam mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga sidang kode etik terhadap AKBP Bintoro Cs.
"Kan nggak akan lama juga akan ada sidang etik. Nah kami juga akan melakukan proses monitoring terhadap sidang etik tersebut," kata Anam, Kamis (30/1/2025).
Anam menambahkan, Kompolnas juga akan mengawal proses penempatan khusus (patsus) AKBP Bintoro Cs dan pengamanan barang bukti.
"Kami monitoring untuk kasus tersebut ya, monitoring bagaimana proses pemeriksaan, yang di sana ada patsus, terus ada juga pengamanan barang bukti, kami monitoring proses itu," ujar dia.
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.