Optimalkan Layanan JKN, BPJS Kesehatan Jakarta Selatan Sosialisasikan Alur Kerja Sama ke FKTP

BPJS Kesehatan Cabang Jaksel mengadakan sosialisasi pelaksanaan Program JKN bagi FKTP baru yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Istimewa
PROGRAM JKN - BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan mengadakan sosialisasi pelaksanaan Program JKN bagi FKTP baru yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah berjalan selama satu dekade lebih telah mengalami berbagai perkembangan yang pesat dalam rangka peningkatan layanan kesehatan. Hal ini ditunjukkan salah satunya dengan peningkatan jumlah fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk implementasi Program JKN. Per 30 Desember 2024, terdapat 23.295 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3140 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang bekerja sama untuk memberikan layanan kesehatan yang berkualitas untuk masyarakat Indonesia.

Dalam rangka memperluas jejaring kerja sama dengan FKTP, BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan mengadakan sosialisasi pelaksanaan Program JKN bagi FKTP baru yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (30/01) di bilangan Pancoran, Kota Jakarta Selatan ini ditujukan untuk memberikan alur teknis kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan FKTP baru dengan menjaga kualitas layanan kesehatan yang diberikan. 

“Kami berterima kasih kepada klinik - klinik yang ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka menyukseskan implementasi Program JKN untuk masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta Selatan. Kami berharap dengan diadakannya sosialisasi ini rekan - rekan klinik dapat memperhatikan sekali alur pelayanan kesehatan kepada peserta Program JKN di FKTP.  Untuk pasien tidak dengan kondisi gawat darurat, dapat dipastikan kembali diagnosisnya apakah termasuk ke dalam 144 penyakit yang dapat ditangani di FKTP dan tidak dapat dirujuk, namun jika pasien dalam kondisi gawat darurat, dapat dialihkan ke FKRTL,” ungkap Herman dalam sambutannya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan, Herman Dinata Mihardja menyampaikan bahwa FKTP harus paham betul terkait regulasi mengenai syarat umum penjaminan peserta, ketentuan terkait rujukan, pemanfaatan antrean online, serta ketentuan lain yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara fasilitas kesehatan dengan BPJS Kesehatan. Hal ini juga ditujukan untuk meminimalisir terjadinya fraud (kecurangan) yang terjadi di fasilitas kesehatan.

“Rekan - rekan klinik yang sudah berkomitmen untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menyelenggarakan Program JKN, harus juga beradaptasi dengan penggunaan aplikasi untuk memudahkan pengurusan administrasi dan manajemen data fasilitas kesehatan. Salah satunya ada Mobile JKN yang dapat berfungsi untuk antrean online kunjungan peserta di klinik. Ada juga HFIS (Health Facilities Information System) yang salah satunya berfungsi untuk mengatur jadwal dokter yang praktek,” jelas Herman.

Tak hanya terkait teknis dan alur pelayanan kesehatan, dalam pemaparannya Herman menjelaskan terkait penjaminan manfaat di FKTP. Ia menyebutkan terdapat beberapa regulasi inti terkait penjaminan manfaat primer dan rujukan yang ada di FKTP. Salah satunya adalah mengenai simplifikasi rujukan. Untuk 3 (tiga) kondisi seperti, gagal ginjal, talasemia mayor dan hemofilia tidak dilakukan perpanjangan rujukan di FKTP, melainkan dilakukan di FKRTL. Hal ini bertujuan untuk memudahkan dan memberikan kenyamanan bagi peserta dengan diagnosis tersebut untuk memperoleh layanan kesehatan sesuai dengan indikasi medisnya. 

“Terkait dengan regulasi penjaminan manfaat kesehatan di FKTP, perlu digalakkan kembali kepada rekan-rekan klinik agar dapat mengintensifkan layanan preventif seperti skrining kesehatan serta prolanis (Program Pengelolaan Penyakit Kronis), terutama untuk penyakit Diabetes Mellitus dan Hipertensi. Hal ini dapat dilaksanakan secara rutin kepada seluruh peserta khususnya yang terdaftar pada klinik Bapak/Ibu.  Kegiatan skrining kesehatan ini memiiki tujuan untuk mengetahui pola risiko kesehatan peserta di fasilitas kesehatan sehingga diperoleh layanan kesehatan yang efektif dan efisien bagi peserta JKN,” pungkas Herman. 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved