Cerita Kriminal

Pengasuh di Penjaringan Benturkan Kepala Anak Majikannya ke Kursi Hanya karena Korban Tak Mau Tidur

Seorang wanita yang bekerja sebagai pengasuh anak di Penjaringan, Jakarta Utara, ditangkap polisi usai melakukan kekerasan terhadap anak.

Dokumen Istimewa
PENGASUH ANIAYA ANAK MAJIKAN - Tangkapan layar rekaman CCTV pengasuh anak di Penjaringan, Jakarta Utara menganiaya anak majikannya yang masih berusia 4 tahun. Pemicu kekerasan terhadap anak kerap kali terjadi karena pengasuh tak profesional dan memiliki masalah emosional. 

"Aku (yang jedotin) ke kursi, karena dianya nangis Bu," jawab pelaku sambil menangis.

Orangtua korban lalu melaporkan Livia ke Mapolres Metro Jakarta Utara pada Senin (3/2/2025).

Tak lama kemudian, polisi menangkap Livia di rumah majikannya itu dan segera membawanya ke Mapolres Metro Jakarta Utara.Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta  Utara AKP Gerhard Sijabat mengatakan, pelaku sudah diproses dengan pasal terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perlindungan anak.

Hasil pemeriksaan, Livia mengaku tega menganiaya anak majikannya hanya karena korban rewel.

Pelaku juga kesal mengurusi anak majikannya yang seringkali tak mau tidur.

"Pada saat itu pelaku menidurkan si anak ini, dia tidur sebentar, tidur siang ya, si anak ini langsung bangun, nah si pelaku ini langsung marah, sehingga langsung melampiaskan emosinya dengan cara menjambak, menampar, kemudian menarik lagi, hantamkan lagi ke kasur, sampai menangis," ungkap Gerhard di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (4/2/2025).

Pelaku diketahui sudah bekerja di rumah majikannya itu selama sekitar satu tahun belakangan.

Selama setahun itu, Livia sudah berulang kali melakukan perbuatannya menganiaya anak korban.

Akibat kekerasan terhadap anak yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka-luka memar di sekujur wajahnya.
 
"Kondisi lukanya, wajah korban memar, kemudian giginya juga patah, akibat benturan yang dilakukan oleh si pelaku," ucap Gerhard.

Polisi saat ini tengah memproses pelaku dan segera menetapkannya sebagai tersangka kekerasan terhadap anak.

Di sisi lain, korban sudah mendapatkan perawatan intensif oleh orangtuanya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved