Bos Rental Tewas Ditembak

2 Anak Bos Rental Siap Bersaksi di Sidang Pembunuhan Sang Ayah, Gerak-gerik Oknum TNI AL Disorot

Anak dari mendiang bos rental mobil Ilyas Abdurrahman menyatakan kesiapan diri menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Bima Putra/TribunJakarta.com
Dua anak mendiang Ilyas Abdurrahman, Rizky Agam Syahputra (kemeja putih) dan Agam Muhammad Nasrudin (kemeja hijau) saat menyaksikan sidang tiga oknum anggota TNI AL di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Anak dari mendiang bos rental mobil Ilyas Abdurrahman menyatakan kesiapan diri menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pekan depan.

Kedua anak Ilyas adalah Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra.

Keduanya dijadwalkan menjadi saksi dari pihak Oditur Militer selaku penuntut umum pada sidang lanjutan, Selasa (18/2/2025).

Mereka akan memberi keterangan sebagai saksi atas tindakan tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa pelaku pembunuhan berencana dan penadahan mobil milik mendiang sang ayah.

Ketiga terdakwa oknum anggota TNI AL yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan yang kini sudah ditahan.

"Kita nanti memberikan kesaksian yang benar terjadi pada saat itu (penadahan mobil hingga berujung penembakan)," kata Rizky yang hadir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025).

Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra dihadirkan untuk mengetahui kronologi kasus hingga berujung penembakan.

KLIK SELENGKAPNYA: Rocky Gerung Menyoroti Ramainya Vandalisme Adili Jokowi di Sejumlah Kota. Ia Menganggap Rentetan kemarahan publik. Ia senggol Prabowo.
KLIK SELENGKAPNYA: Rocky Gerung Menyoroti Ramainya Vandalisme Adili Jokowi di Sejumlah Kota. Ia Menganggap Rentetan kemarahan publik. Ia senggol Prabowo.

Serta membuktikan dakwaan Oditur Militer bahwa ketiga oknum Anggota TNI AL terlibat secara bersama-sama membeli mobil Honda Brio milik Ilyas secara bodong, atau menjadi penadah.

Pasalnya Oditur Militer mendakwa ketiga terdakwa secara bersama-sama menjadi penadah, atau melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Oditur juga mendakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli melakukan pembunuhan berencana karena terlibat dalam penembakan yang menewaskan Ilyas.

DUA ANAK ILYAS - Dua anak mendiang Ilyas Abdurrahman, Rizky Agam Syahputra (kemeja putih) dan Agam Muhammad Nasrudin (kemeja hijau) saat menyaksikan sidang tiga oknum anggota TNI AL di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025).
DUA ANAK ILYAS - Dua anak mendiang Ilyas Abdurrahman, Rizky Agam Syahputra (kemeja putih) dan Agam Muhammad Nasrudin (kemeja hijau) saat menyaksikan sidang tiga oknum anggota TNI AL di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025). (Tribunjakarta/Bima Putra)

"Untuk dakwaan saat ini sudah sesuai, pasal pembunuhan berencana ya. Kalau dibilang puas kita belum puas karena belum vonis ya, tetap kita masih mengawal (sidang) saja," ujar Rizky.

Lebih lanjut, Rizky menuturkan akan berkoordinasi dengan tim penasihat hukum sebelum memberi keterangan di sidang berikutnya.

Pihak keluarga memastikan akan terus mengawal jalannya sidang tiga oknum anggota TNI AL hingga Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan putusan.

Mereka menyampaikan terima kasih kepada Oditur dan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang telah melaksanakan sidang secara terbuka, sehingga publik dapat turut memantau.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved