AKBP Bintoro Diduga Peras Tersangka

Dirreskrimum Polda Metro Benarkan Ada Kasus Senpi Anak Bos Prodia, Klaim Bakal Tetapkan Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra buka suara soal kasus kepemilikan senpi anak bos Prodia, Arif Nugroho.

Dionisius Arya Bima Suci/TribunJakarta.com
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat ditemui di Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (24/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra buka suara soal kasus kepemilikan senjata api (senpi) anak bos Prodia, Arif Nugroho.

Wira tak menampik bahwa kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Ia mengatakan, kasus kepemilikan senpi itu masih terus berjalan.

"Ada, masih jalan," kata Wira kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

Wira mengungkapkan, kasus kepemilikan senpi tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Bahkan, ia menyebut penyidik akan menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Sudah sidik, sudah tahap tersangka. Pokoknya prosedur berjalan," ungkap dia.

Sebelumnya, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengatakan, ada tiga laporan polisi (LP) dalam peristiwa kematian FA.

Dua LP terkait persetubuhan anak di bawah umur ditangani Polres Metro Jakarta Selatan yang berujung dugaan pemerasan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

"Kontruksi peristiwa besarnya ada tiga LP. Cuma yang disidang di sini, karena ini menyangkut ke Jakarta Selatan, yang disidang dua LP," kata Anam kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).

Anam menuturkan, satu LP lainnya terkait kepemilikan senjata api (senpi). LP tipe A atau yang dibuat sendiri oleh anggota polisi itu ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Anam menduga ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan LP kepemilikan senpi tersebut.

"Ini satu peristiwa tiga LP, dua LP sudah terbukti sebagai perbuatan tercela. Kalau pertanyaannya, apakah LP yang satunya ini juga ada indikasi itu? Pasti ada indikasi perbuatan tercela. Apa perbuatan tercelanya? Ya biarkan nanti diurai seperti diproses ini," ujar dia.

"Yang di urai di sini, ada soal uang, ada soal orang, ada soal tempat, ada soal momentum, ada soal peristiwa. Jadi, semua itu, enggak hanya soal satu soal. Jadi, semua soal diperiksa," imbuhnya.

Adapun AKBP Bintoro disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved