AKBP Bintoro Diduga Peras Tersangka

Dirreskrimum Polda Metro Benarkan Ada Kasus Senpi Anak Bos Prodia, Klaim Bakal Tetapkan Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra buka suara soal kasus kepemilikan senpi anak bos Prodia, Arif Nugroho.

Dionisius Arya Bima Suci/TribunJakarta.com
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat ditemui di Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (24/1/2025). 

Sanksi itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Bidang Propam Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

Sementara itu, AKBP Gogo Galesung menerima sanksi jauh lebih rendah. Gogo didemosi selama delapan tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

Dalam kasus dugaan pemerasan ini, AKP Ahmad Zakaria dan AKP Mariana juga dipecat secara tidak hormat.

Keduanya merupakan mantan Kanit Resmob dan Kanit PPA di Polres Metro Jakarta Selatan.

Sementara itu, eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas dijatuhi sanksi demosi delapan tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved