Bos Rental Tewas Ditembak
2 Anak Bos Rental Siap Bersaksi di Sidang Pembunuhan Sang Ayah, Gerak-gerik Oknum TNI AL Disorot
Anak dari mendiang bos rental mobil Ilyas Abdurrahman menyatakan kesiapan diri menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
"Kita berterima kasih kepada Pengadilan Militer karena membuka persidangan secara umum ya. Jadi teman-teman media dapat meliput dan tahu kondisi persidangan," tutur Rizky.
Sidang berlanjut ke tahap mendengar keterangan saksi dari Oditur lantaran ketiga terdakwa melalui tim penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan.
Dijadwalkan pada sidang lanjutan yang digelar 18 Februari 2025 mendatang Oditur Militer akan menghadirkan lima orang saksi, dua di antaranya merupakan anak mendiang Ilyas.
"Saksi yang akan dihadirkan tanggal 18 Februari yaitu saudara Agam Muhammad Nasrudin, saudara Rizky Agam Syahputra," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Hukum Arin Fauzan.
Sementara tiga saksi lain yang dipanggil Oditur Militer ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yakni Syamsul Bahri alias Jenggot, kemudian Agus Sani, dan Anggar Azri.
Secara total, dalam berkas perkara Oditur Militer terdapat 19 orang saksi terkait perkataan pembunuhan dan penadahan mobil milik Ilyas yang dilakukan ketiga terdakwa oknum anggota TNI AL.
Namun jumlah saksi ini dapat bertambah karena terdapat saksi tambahan seperti Ramli Abu Bakar, rekan Ilyas yang turut menjadi korban penembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Pasalnya saat proses penyidikan dilakukan Polisi Militer sebelumnya Ramli masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, sehingga belum memungkinkan diperiksa.
"Rencana akan kami panggil sebagai saksi tambahan (di luar daftar saksi) saudara Ramli yang luka tembak," ujar Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi.
Gerak-gerik Oknum TNI AL Disorot
Di sisi lain, seorang terdakwa, Bambang Apri Atmojo saat persidangan, terlihat berzikir dengan menggunakan alat hitung yang dipasangkan di jarinya.
Dikutip dari Kompas.com, Bambang terus menekan tombol alat hitung zikirnya sambil menundukkan kepala saat dakwaan dibacakan oleh Oditurat Militer Jakarta.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, menegur terdakwa Bambang Apri Atmojo setelah pembacaan dakwaan.
"Terdakwa satu (Bambang Apri Atmojo) kamu lagi sakit?" tanya Arif Rachman.
"Siap tidak," jawab Bambang Apri.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.