Bos Rental Tewas Ditembak
Dipanggil Jadi Saksi, Anak Bos Rental Bakal Ungkap Tindakan 3 Oknum TNI AL di Pengadilan Militer
Dua anak dari mendiang Bos rental mobil Ilyas Abdurrahman bakal menjadi saksi dalam sidang perkara tiga terdakwa oknum anggota TNI AL.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Sidang berlanjut ke tahap mendengar keterangan saksi dari Oditur lantaran ketiga terdakwa melalui tim penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan.
Dijadwalkan pada sidang lanjutan yang digelar 18 Februari 2025 mendatang Oditur Militer akan menghadirkan lima orang saksi, dua di antaranya merupakan anak mendiang Ilyas.
"Saksi yang dihadirkan tanggal 18 Februari yaitu saudara Agam Muhammad Nasrudin, saudara Rizky Agam Syahputra," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Hukum Arin Fauzan.
Sementara tiga saksi lain yang dipanggil Oditur Militer ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yakni Syamsul Bahri alias Jenggot, kemudian Agus Sani, dan Anggar Azri.
Dalam berkas perkara Oditur Militer total terdapat 19 orang saksi terkait perkataan pembunuhan dan penadahan mobil milik Ilyas yang dilakukan ketiga terdakwa oknum anggota TNI AL.
Namun jumlah saksi ini dapat bertambah karena terdapat saksi tambahan seperti Ramli Abu Bakar, rekan Ilyas yang turut menjadi korban penembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Pasalnya saat proses penyidikan dilakukan Polisi Militer sebelumnya Ramli masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, sehingga tak memungkinkan dimintai keterangan.
"Rencana akan kami panggil sebagai saksi tambahan (di luar daftar saksi) saudara Ramli yang luka tembak," ujar Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.