Bos Rental Tewas Ditembak
Anak Bos Rental Nilai Dakwaan Pembunuhan dan Penadahan untuk 3 Oknum TNI AL Sudah Tepat
Keluarga dari mendiang bos rental mobil Ilyas Abdurrahman menilai dakwaan Oditur Militer terhadap tiga oknum anggota TNI AL sudah tepat.
Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Keluarga dari mendiang bos rental mobil Ilyas Abdurrahman menilai dakwaan Oditur Militer terhadap tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) sudah tepat.
Bahwa terdakwa oknum anggota TNI AL yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Ilyas.
Kemudian terdakwa Sertu Rafsin Hermawan bersama Kelasi Kepala Bambang, dan Sertu Akbar didakwa melakukan penadahan mobil milik Ilyas secara bersama-sama.
"Untuk dakwaan saat ini sudah sesuai, pasal pembunuhan berencana ya," kata anak Ilyas, Rizky Agam Syahputra yang hadir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025).
Pihak keluarga menilai dakwaan disampaikan Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer menggambarkan tindakan terdakwa sejak awal hingga terjadinya pembunuhan.
Bahwa dalam berkas dakwaan Oditur Militer, ketiga terdakwa secara bersama-sama terlibat melakukan penadahan mobil Honda Biro milik Ilyas dari tersangka warga sipil.
Mereka secara sadar membeli mobil yang digelapkan atau tanpa surat resmi, hal ini yang membuat ketiga terdakwa disangkakan Pasal 480 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Saya juga mengutip dari pernyataan (surat dakwaan) Oditur memang terdakwa dengan sengaja mencari mobil bodong (yang sudah digelapkan), bukan beli mobil murni begitu," ujarnya.
Rizky menuturkan pihak keluarga mengapresiasi jalannya sidang perkara pembunuhan dan penadahan mobil mendiang sang ayah di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Sejak awal pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, hingga kini sidang digelar pihak keluarga turut hadir memantau jalannya proses hukum.
Kakak Rizky, Agam Muhammad Nasrudin beserta rekan sesama anggota Asosiasi Mobil Rental Indonesia (Armi) turut hadir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menyaksikan sidang.
Mereka bahkan sudah hadir sebelum sidang dimulai sekira pukul 10.38 WIB tadi, dan terus menyaksikan jalannya sidang pembacaan dakwaan hingga sidang ditutup sekira pukul 12.08 WIB.
"Untuk persidangan kita berterima kasih kepada Pengadilan Militer karena membuka persidangan secara umum ya. Jadi teman-teman media dapat meliput dan tahu kondisi persidangan," tuturnya.
Sebagai informasi, pada sidang pembacaan dakwaan hari ini Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta menyampaikan surat dakwaan terhadap tiga oknum anggota TNI AL.
Menyesal dan Janji Tak Mengulangi Perbuatan, Hal Meringankan Vonis Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental |
![]() |
---|
Tak Persoalkan Ganti Rugi Ditolak, Anak Bos Rental: Tujuan Kami Untuk Beratkan Terdakwa |
![]() |
---|
Sakit Hati, Anak Bos Rental Mobil Belum Maafkan Oknum TNI Pembunuh Ayahnya |
![]() |
---|
Anak Bos Rental Puas Oknum TNI Dihukum Seumur Hidup Penjara dan Pecat Dinas |
![]() |
---|
Tindakan Tak Manusiawi Perberat Vonis Oknum TNI Pembunuh Bos Rental Mobil: Tidak Tunjukkan Rasa Iba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.