Bos Rental Tewas Ditembak

Anak Bos Rental Nilai Dakwaan Pembunuhan dan Penadahan untuk 3 Oknum TNI AL Sudah Tepat

Keluarga dari mendiang bos rental mobil Ilyas Abdurrahman menilai dakwaan Oditur Militer terhadap tiga oknum anggota TNI AL sudah tepat.

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Bima Putra/TribunJakarta.com
Dua anak mendiang Ilyas Abdurrahman, Rizky Agam Syahputra (kemeja putih) dan Agam Muhammad Nasrudin (kemeja hijau) saat menyaksikan sidang tiga oknum anggota TNI AL di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Keluarga dari mendiang bos rental mobil Ilyas Abdurrahman menilai dakwaan Oditur Militer terhadap tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) sudah tepat.

Bahwa terdakwa oknum anggota TNI AL yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Ilyas.

Kemudian terdakwa Sertu Rafsin Hermawan bersama Kelasi Kepala Bambang, dan Sertu Akbar didakwa melakukan penadahan mobil milik Ilyas secara bersama-sama.

"Untuk dakwaan saat ini sudah sesuai, pasal pembunuhan berencana ya," kata anak Ilyas, Rizky Agam Syahputra yang hadir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025).

Pihak keluarga menilai dakwaan disampaikan Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer menggambarkan tindakan terdakwa sejak awal hingga terjadinya pembunuhan.

Bahwa dalam berkas dakwaan Oditur Militer, ketiga terdakwa secara bersama-sama terlibat melakukan penadahan mobil Honda Biro milik Ilyas dari tersangka warga sipil.

Mereka secara sadar membeli mobil yang digelapkan atau tanpa surat resmi, hal ini yang membuat ketiga terdakwa disangkakan Pasal 480 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Saya juga mengutip dari pernyataan (surat dakwaan) Oditur memang terdakwa dengan sengaja mencari mobil bodong (yang sudah digelapkan), bukan beli mobil murni begitu," ujarnya.

Rizky menuturkan pihak keluarga mengapresiasi jalannya sidang perkara pembunuhan dan penadahan mobil mendiang sang ayah di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Sejak awal pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, hingga kini sidang digelar pihak keluarga turut hadir memantau jalannya proses hukum.

Kakak Rizky, Agam Muhammad Nasrudin beserta rekan sesama anggota Asosiasi Mobil Rental Indonesia (Armi) turut hadir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menyaksikan sidang.

Mereka bahkan sudah hadir sebelum sidang dimulai sekira pukul 10.38 WIB tadi, dan terus menyaksikan jalannya sidang pembacaan dakwaan hingga sidang ditutup sekira pukul 12.08 WIB.

"Untuk persidangan kita berterima kasih kepada Pengadilan Militer karena membuka persidangan secara umum ya. Jadi teman-teman media dapat meliput dan tahu kondisi persidangan," tuturnya.

Sebagai informasi, pada sidang pembacaan dakwaan hari ini Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta menyampaikan surat dakwaan terhadap tiga oknum anggota TNI AL.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved