Bos Rental Tewas Ditembak
Anak Bos Rental Nilai Dakwaan Pembunuhan dan Penadahan untuk 3 Oknum TNI AL Sudah Tepat
Keluarga dari mendiang bos rental mobil Ilyas Abdurrahman menilai dakwaan Oditur Militer terhadap tiga oknum anggota TNI AL sudah tepat.
Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Bima Putra/TribunJakarta.com
Dua anak mendiang Ilyas Abdurrahman, Rizky Agam Syahputra (kemeja putih) dan Agam Muhammad Nasrudin (kemeja hijau) saat menyaksikan sidang tiga oknum anggota TNI AL di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Terdakwa satu, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa dua Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian terdakwa tiga, Sertu Rafsin Hermawan bersama dengan terdakwa satu dan dua disangkakan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Berita Terkait: #Bos Rental Tewas Ditembak
Menyesal dan Janji Tak Mengulangi Perbuatan, Hal Meringankan Vonis Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental |
![]() |
---|
Tak Persoalkan Ganti Rugi Ditolak, Anak Bos Rental: Tujuan Kami Untuk Beratkan Terdakwa |
![]() |
---|
Sakit Hati, Anak Bos Rental Mobil Belum Maafkan Oknum TNI Pembunuh Ayahnya |
![]() |
---|
Anak Bos Rental Puas Oknum TNI Dihukum Seumur Hidup Penjara dan Pecat Dinas |
![]() |
---|
Tindakan Tak Manusiawi Perberat Vonis Oknum TNI Pembunuh Bos Rental Mobil: Tidak Tunjukkan Rasa Iba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.