Bos Rental Tewas Ditembak

Anak Bos Rental Nilai Dakwaan Pembunuhan dan Penadahan untuk 3 Oknum TNI AL Sudah Tepat

Keluarga dari mendiang bos rental mobil Ilyas Abdurrahman menilai dakwaan Oditur Militer terhadap tiga oknum anggota TNI AL sudah tepat.

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Bima Putra/TribunJakarta.com
Dua anak mendiang Ilyas Abdurrahman, Rizky Agam Syahputra (kemeja putih) dan Agam Muhammad Nasrudin (kemeja hijau) saat menyaksikan sidang tiga oknum anggota TNI AL di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA 

Terdakwa satu, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa dua Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian terdakwa tiga, Sertu Rafsin Hermawan bersama dengan terdakwa satu dan dua disangkakan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved