Bos Rental Tewas Ditembak

Dipanggil Jadi Saksi, Anak Bos Rental Bakal Ungkap Tindakan 3 Oknum TNI AL di Pengadilan Militer

Dua anak dari mendiang Bos rental mobil Ilyas Abdurrahman bakal menjadi saksi dalam sidang perkara tiga terdakwa oknum anggota TNI AL.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Dua anak dari mendiang Bos rental mobil Ilyas Abdurrahman bakal menjadi saksi dalam sidang perkara tiga terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL).

Mereka yakni, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra yang merupakan anak Ilyas Abdurrahman sekaligus saksi perkara pembunuhan dan penadahan mobil milik Ilyas.

Dijadwalkan keduanya akan dihadirkan sebagai saksi dari pihak Oditur selaku penuntut umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang digelar pada Selasa (18/2/2025).

"Kita nanti memberikan kesaksian yang benar terjadi pada saat itu (penadahan mobil hingga berujung penembakan)," kata Rizky yang hadir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025).

Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra dihadirkan sebagai saksi lantaran mengetahui kronologi kasus penembakan sang ayah di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Bahwa sebelum penembakan tersebut, Ilyas awalnya berupaya mengamankan mobil Honda Brio miliknya yang dibeli tiga oknum anggota TNI AL secara bodong atau tidak resmi.

Dalam dakwaan Oditur Militer pun ketiga terdakwa yakni, KLK Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan didakwa Pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Khusus terhadap terdakwa KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, Oditur turut mendakwa keduanya melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Ilyas.

Mereka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan pidana, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk dakwaan saat ini sudah sesuai, pasal pembunuhan berencana ya. Kalau dibilang puas kita belum puas karena belum vonis ya, tetap kita masih mengawal (sidang) saja," ujar Rizky.

Pihak keluarga memastikan akan terus mengawal jalannya sidang tiga oknum anggota TNI AL hingga Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan putusan.

KLIK SELENGKAPNYA: Dua Kasus Bos Rental Mobil Burhanis dan Ilyas Abdurahman yang Berujung Tewas Dinilai Mirip. Pakar Bandingkan dengan Kinerja Polisi Jepang.
KLIK SELENGKAPNYA: Dua Kasus Bos Rental Mobil Burhanis dan Ilyas Abdurahman yang Berujung Tewas Dinilai Mirip. Pakar Bandingkan dengan Kinerja Polisi Jepang.

Sejak awal Oditurat Militer II-07 Jakarta melimpahkan berkas perkara ketiga terdakwa ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pun pihak keluarga selalu hadir memantau jalannya proses hukum.

Pihak keluarga berharap seluruh tahapan sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dapat mengungkap tindakan dilakukan para terdakwa, dan vonis dijatuhkan nanti dapat berkeadilan.

"Kita berterima kasih kepada Pengadilan Militer karena membuka persidangan secara umum ya. Jadi teman-teman media dapat meliput dan tahu kondisi persidangan," tutur Rizky.

Sidang berlanjut ke tahap mendengar keterangan saksi dari Oditur lantaran ketiga terdakwa melalui tim penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan.

Dijadwalkan pada sidang lanjutan yang digelar 18 Februari 2025 mendatang Oditur Militer akan menghadirkan lima orang saksi, dua di antaranya merupakan anak mendiang Ilyas.

"Saksi yang dihadirkan tanggal 18 Februari yaitu saudara Agam Muhammad Nasrudin, saudara Rizky Agam Syahputra," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Hukum Arin Fauzan.

Sementara tiga saksi lain yang dipanggil Oditur Militer ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yakni Syamsul Bahri alias Jenggot, kemudian Agus Sani, dan Anggar Azri.

Dalam berkas perkara Oditur Militer total terdapat 19 orang saksi terkait perkataan pembunuhan dan penadahan mobil milik Ilyas yang dilakukan ketiga terdakwa oknum anggota TNI AL.

Namun jumlah saksi ini dapat bertambah karena terdapat saksi tambahan seperti Ramli Abu Bakar, rekan Ilyas yang turut menjadi korban penembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Pasalnya saat proses penyidikan dilakukan Polisi Militer sebelumnya Ramli masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, sehingga tak memungkinkan dimintai keterangan.

"Rencana akan kami panggil sebagai saksi tambahan (di luar daftar saksi) saudara Ramli yang luka tembak," ujar Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved