Bos Rental Tewas Ditembak

Oditur Bakal Panggil Satpam Hingga Dokter Forensik Jadi Saksi di Sidang Pembunuhan Bos Rental

Oditur Militer menyiapkan saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang perkara pembunuhan disertai penadahan mobil milik bos rental Ilyas Abdurrahman.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Bima Putra
SIDANG OKNUM TNI AL - Tiga oknum anggota TNI AL saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara pembunuhan disertai penadahan mobil milik bos rental Ilyas Abdurrahman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025). Oditur Militer menyiapkan saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang perkara pembunuhan disertai penadahan mobil milik bos rental Ilyas Abdurrahman. 

Sidang berlanjut ke tahap mendengar keterangan saksi dari Oditur lantaran ketiga terdakwa melalui tim penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan.

SIDANG OKNUM TNI AL -  Tiga oknum anggota TNI AL saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara pembunuhan disertai penadahan mobil milik bos rental Ilyas Abdurrahman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025).
SIDANG OKNUM TNI AL - Tiga oknum anggota TNI AL saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara pembunuhan disertai penadahan mobil milik bos rental Ilyas Abdurrahman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Terdakwa satu, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa dua Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian terdakwa tiga, Sertu Rafsin Hermawan bersama dengan terdakwa satu dan dua disangkakan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(TribunJakarta)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved