Bos Rental Tewas Ditembak
Oditur Bakal Panggil Satpam Hingga Dokter Forensik Jadi Saksi di Sidang Pembunuhan Bos Rental
Oditur Militer menyiapkan saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang perkara pembunuhan disertai penadahan mobil milik bos rental Ilyas Abdurrahman.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Sidang berlanjut ke tahap mendengar keterangan saksi dari Oditur lantaran ketiga terdakwa melalui tim penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan.

Terdakwa satu, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa dua Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian terdakwa tiga, Sertu Rafsin Hermawan bersama dengan terdakwa satu dan dua disangkakan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.