Bos Rental Tewas Ditembak

Oditur Bakal Panggil Satpam Hingga Dokter Forensik Jadi Saksi di Sidang Pembunuhan Bos Rental

Oditur Militer menyiapkan saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang perkara pembunuhan disertai penadahan mobil milik bos rental Ilyas Abdurrahman.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Bima Putra
SIDANG OKNUM TNI AL - Tiga oknum anggota TNI AL saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara pembunuhan disertai penadahan mobil milik bos rental Ilyas Abdurrahman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025). Oditur Militer menyiapkan saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang perkara pembunuhan disertai penadahan mobil milik bos rental Ilyas Abdurrahman. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Oditur Militer telah menyiapkan saksi-saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang perkara pembunuhan disertai penadahan mobil milik bos rental Ilyas Abdurrahman.

Para saksi akan dihadirkan untuk memberi keterangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta terkait tindakan tiga terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL).

Yakni terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan yang terlibat dalam perkara pembunuhan disertai penadahan mobil Ilyas.

Berdasar berkas perkara para saksi yang akan dihadirkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta terdiri dari anggota Polri, anak Ilyas Abdurrahman, warga sipil, hingga dokter ahli forensik.

"Saksi satu Arief Nazaruddin, Komisaris Polisi Jabatan Kasat Reskrim, kesatuan Polresta Tangerang," kata Oditur Militer, Mayor Chk Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025).

Sementara saksi dua yakni Agam Muhammad Nasrudin dan saksi tiga Rizky Agam Syahputra, keduanya diketahui merupakan anak dari mendiang bos rental Ilyas Abdurrahman.

Rencananya Oditur Militer juga akan memanggil saksi sembilan yakni Muhamad Risal Solahudin Badri, seorang pegawai minimarket di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

KLIK SELENGKAPNYA:  Pengacara Firdaus Oiwobo menilai Pernyataan Hotman Paris Hutapea Keliru Mengenai Sanksi yang Diterima Dirinya. Firdaus Dipecat dari KAI.
KLIK SELENGKAPNYA: Pengacara Firdaus Oiwobo menilai Pernyataan Hotman Paris Hutapea Keliru Mengenai Sanksi yang Diterima Dirinya. Firdaus Dipecat dari KAI.

Lalu Suhendi, seorang security di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, pasalnya penembakan Ilyas Abdurrahman yang dilakukan oknum anggota TNI AL terjadi di rest area KM 45.

"Saksi 19 Baety Adhayati, Sp.F. Pekerjaan, dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal (yang menangani proses autopsi memastikan penyebab kematian Ilyas Abdurrahman)," ujar Rambe.

Bila mengacu berkas perkara total terdapat 19 saksi, namun jumlah ini masih dapat bertambah karena Oditur berencana menghadirkan saksi tambahan dalam sidang perkara.

Di antaranya Ramli Abu Bakar, rekan Ilyas yang turut menjadi korban penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak namun belum dimintai keterangan sebagai saksi kasus.

Pasalnya saat proses penyidikan dilakukan Polisi Militer (POM), Ramli masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat sehingga tak memungkinkan diperiksa.

Rencananya pemeriksaan para saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan dilakukan bertahap, untuk tahap awal pada sidang lanjutan 18 Februari 2025 nanti sebanyak lima saksi bakal diperiksa.

"Rencana kami (pada sidang lanjutan) tanggal 18 akan kami panggil saksi dua, saksi tiga, saksi 10, dan saksi 11 dalam berkas," tutur Rambe.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved