Anak Bos Toko Kue Aniaya Pegawai
Update Kasus Anak Bos Toko Roti, Berkas Perkara Penganiayaan George Sugama Halim Belum Lengkap
Berkas perkara kasus penganiayaan anak bos toko kue terhadap pegawainya di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur belum dinyatakan lengkap atau P21.
Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
Tapi hingga berita ditulis Armunanto urung merespon sudah sejauh mana proses pelimpahan berkas perkara penganiayaan dilakukan George Sugama Halim kepada Dwi Ayu Darmawati.
Sebelumnya, Dwi menjadi korban penganiayaan dilakukan anak pemilik toko kue tempatnya bekerja di Cakung, Jakarta Timur pada Kamis (17/12/2024) sekira pukul 21.00 WIB.
Korban dianiaya hingga mengalami pendarahan di kepala, memar di tangan, kaki, paha, dan pinggang saat sedang bekerja oleh anak laki-laki pemilik toko George Sugama Halim.
George sempat melempar patung, mesin EDC, kursi, dan loyang pembuatan kue hingga mengakibatkan Dwi mengalami pendarahan di kepala, memar di tangan, kaki, paha, dan pinggang.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Korban Kecewa Putusan Hakim, Alasan Jaksa Tak Banding Vonis 10 Bulan Penjara Anak Bos Toko Kue |
![]() |
---|
Jaksa Tak Ajukan Banding, Anak Bos Toko Kue Penganiaya Karyawan Resmi Divonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Kecewa, Kubu Korban Berharap Jaksa Ajukan Banding Vonis Anak Bos Toko Kue Penganiaya Karyawati |
![]() |
---|
Karyawati Korban Penganiayaan Kecewa Anak Bos Toko Kue Hanya Divonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
PN Jaktim Beri Waktu 7 Hari Kepada Anak Bos Toko Kue Pikir-pikir Soal Putusan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.