Diapit 2 Petugas, Penampakan Arif Nugroho Pembunuh ABG yang Diduga Suap AKBP Bintoro Cs

Tampang Arif Nugroho pembunuh remaja ABG yang diduga suap Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro Cs.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim/Kompas.com/DOK. Istimewa
TAMPANG ARIF NUGROHO - Polisi melimpahkan Arif Nugroho, salah satu tersangka pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial FA (16), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2025) dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tampang Arif Nugroho tersangka kasus pembunuhan remaja ABG yang diduga suap AKBP Bintoro Cs.

Arif terlihat diapit dua petugas Rutan Cipinang. Kepala Arif terlihat plontos.

Arif Nugroho mengenakan kemeja putih bermotif garis rapat, celana bahan abu-abu, dan sandal jepit. 

Dikutip dari Kompas.com, Arif melepas dua kancing teratas kemejanya. Kedua tangannya diborgol dan disembunyikan di belakang tubuhnya. 

Pada foto lainnya, Arif duduk di kursi menghadap petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan kepala sedikit tertunduk dan kedua tangan saling menggenggam di atas paha. 

Kini, Arif Nugroho, satu dari dua tersangka pembunuhan seorang remaja berinisial FA (16), resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (12/2/2025). 

Pelimpahan Arif dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Melakukan proses tahap dua terhadap tersangka AN alias S dari Rutan Cipinang ke Kejari Jakarta Selatan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2025). 

Dalam proses pelimpahan ini, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk Hasil Visum et Repertum (VER) dan otopsi korban yang mencakup organ hepar, isi lambung, urine, dan darah, yang semuanya telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Arif Nugroho dan rekannya, Muhammad Bayu Hartoyo, terjerat dalam kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan korban berinisial FA.

Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, melalui Subdit Resmob untuk pembunuhan dan Subdit PPA untuk persetubuhan anak. 

Laporan kepolisian terkait kedua kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel untuk pembunuhan, dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel untuk persetubuhan anak di bawah umur. 

Selain itu, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo juga terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api yang saat ini sedang diselidiki oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP/A/4/IV/2024/SPKT/Sar Reskrim/Polres Metro Jaksel/PMJ, tertanggal 23 April 2024. 

Di sisi lain, lima mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan juga terlibat dalam dugaan penyuapan yang berusaha menghentikan penyelidikan terkait kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur. 

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, tiga polisi dijatuhi vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved