Pakar Anggap 'Dominus Litis' pada Revisi KUHAP Bisa Ciptakan Kewenangan Berlebihan
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyebut penerapan asas dominus litis pada RKUHAP berpotensi monopolistik
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyebut penerapan asas dominus litis pada revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) berpotensi memonopoli kewenangan terhadap suatu lembaga.
Adapun salah satu hal yang paling jelas dalam penerapan asas dominus litis pada revisi KUHAP adalah kejaksaan bisa memiliki dominasi pada penyidikan dan penyelidikan.
"Kalau itu yang dilakukan, maka, jaksa muncul sebagai lembaga dalam tanda petik ya mendominasi akses penyidikan. Jaksa memperoleh fungsi penyidikan perkara ini. Di situ letaknya," ucap Margarito, Jumat (14/2/2025).
Margarito megatakan bahwa penerapan asas dominus litis sejatinya sudah berjalan.
Kendati demikian, ujar dia, jika terdapat rekonseptualisasi pada revisi tersebut, kewenangan yang akan dilaksanakan oleh kejaksaan bisa berlebihan.
"Kalau dibikin rekonseptualisasi menjadi jaksa menentukan penyidikan, bagi saya ini juga tidak terlalu tepat.
Dikatakan tidak terlalu tepat kalau jaksa menentukan penyidikan," kata Margarito.
Margarito lalu menyebut dampak dari penerapan asas dominus litis pada revisi KUHAP yakni kehilangan keseimbangan antar lembaga.
"Pengaruhnya kan mendominasi, seperti itu. Kalau mendominasi, pasti tidak bagus," tutur Margarito.
"Kalau ini dikembalikan ke jaksa yang bertugas maka menjadi tidak sehat. Itu jadi tidak sehat.
Dari segi hukum, gagasan, kalau ada satu lembaga memonopoli kewenangan, itu sudah tidak sehat itu. Demokrasi itu menghendaki keseimbangan," sambungnya.
Margarito pun berharap konsep penyusunan revisi UU Kejaksaan dan KUHAP bisa melihat pada keseimbangan kewenangan antar lembaga.
"Menurut saya, kalau kita mau sehat, diseimbangkan, program-program itu diseimbangkan. Pokoknya tidak boleh monopolistik, diseimbangkan antar lembaga," ujar dia.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Lengkap! Eks Wakapolri Oegroseno Ungkap 5 Unsur KUHAP dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi |
![]() |
---|
Tak Ada di Draf RUU KUHAP, LPSK Ungkap Beda Justice Collaborator dengan Saksi Mahkota |
![]() |
---|
LPSK Harap Draf RUU KUHAP Ada Pasal Justice Collaborator: Biar Tak Ragu Ungkap Kejahatan |
![]() |
---|
RDPU Bahas RUU KUHAP, PB SEMMI Minta Ada Revisi di Pasal Penghinaan Presiden hingga Penyamaran |
![]() |
---|
Wakil Ketua Komisi III Nilai Revisi KUHAP Bikin Penegakan Hukum Pidana Lebih Modern |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.