Kabar Artis

'Saya Sangat Berprestasi' Ucap Razman Nasution Enggan Disebut Gagal Karena Vadel Jadi Tersangka

Razman Nasution tidak terima disebut gagal setelah kliennya Vadel Badjideh dinyatakan sebagai tersangka atas kasus dugaan aborsi.

Kompas.com
VADEL JADI TERSANGKA - Razman Nasution tidak terima disebut gagal setelah kliennya Vadel Badjideh dinyatakan sebagai tersangka atas kasus dugaan aborsi dan persetubuhan di bawah umur terhadap Lolly atau Laura, anak Nikita Mirzani. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Razman Nasution tidak terima disebut gagal setelah kliennya Vadel Badjideh dinyatakan sebagai tersangka atas kasus dugaan aborsi dan persetubuhan di bawah umur terhadap Lolly atau Laura, anak Nikita Mirzani

Saat ditemui awak media, di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis (13/2/2025), Razman Nasution mengatakan telah berhasil melindungi Vadel Badjideh selama 7 bulan.

"Dengerin baik-baik, saya telah berhasil 7 bulan, 7 bulan kita melakukan pembelaan, dan dia aman," ucap Razman Nasution.

Pengacara yang tengah berseteru dengan Hotman Paris tersebut mengatakan ia sudah memperingati Vadel Badjideh kalau keterangan dari Lolly akan sangat menentukan nasibnya.

Terbukti saat Lolly memberikan keterangan berbeda soal aborsi dan persetebuhan, Vadel Badjideh yang sebelumnya berstatus saksi langsung dijadikan tersangka.

"Tapi satu yang saya beri tahu Vadel kalau keterangan Lolly berbeda itu akan sangat berbahaya buat kamu, nah Lolly memberikan keterangan berbeda," kata Razman Nasution.

"Nah terus saya mau buat apa? Itu kan anak di bawah umur, saya tidak tahu," imbuhnya.

Razman Nasution menyakini dirinya sangat berprestasi.

Ia juga mengaku akan terus mendampingi Vadel Badjideh.

"Berarti dia sudah membuka hal yang berbeda, Kenapa dia bisa berubah? Apakah kita akan terima seutuhnya? Nanti kita lihat dalam proses persidangan?" ujar Razman Nasution.

"Saya sudah sangat berprestasi, dan saya akan terus membantu dia,"

"Tapi kita ingin tahu kenapa Lolly begitu," imbuhnya.

Vadel Langsung Ditahan

Razman Nasution, mengatakan bahwa Vadel kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan hingga 20 hari ke depan. 

“Sebagai tersangka dan oleh karena satu dan lain hal, sesuai KUHAP diatur bahwa penyidik dapat melakukan penahanan jika satu, si tersangka itu mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri,” ujar Razman Nasution.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved