Sosok dan Harta Hakim PN Jakarta Utara Syofia Tambunan yang Bakal Dilaporkan Razman Arif Nasution

Sosok dan harta kekayaan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Syofia Marlianti Tambun yang bakal dilaporkan balik Razman Arif Nasution.

TRIBUNJAKARTA.COM - Sosok dan harta kekayaan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Syofia Marlianti Tambun yang bakal dilaporkan balik Razman Arif Nasution.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan advokat Razman Nasution dan rekan-rekannya ke SPKT Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

Laporan itu sebagai buntut kericuhan yang dibuat saat jalannya persidangan oleh kelompok tergugat Razman Nasution.

Sedangkan, Razman bakal mengadukan Hakim Syofia Marlianti Tambunan dan dua hakim lainnya ke Komisi Yudisial.

Pengaduan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik.dalam sidang kasus pencemaran nama baik yang disangkakan kepada Razman pada Kamis (6/2/2025).

Razman tak terima lantaran majelis hakim menetapkan sidang tertutup untuk umum ketika Hotman Paris diperiksa sebagai saksi. Aduan tersebut dilayangkan Razman beserta tim kuasa hukumnya ke Komisi Yudisial pada Senin (10/2/2025).

Lantas siapa hakim Syofia Marlianti Tambun?

Mengutip dari laman PN Jakarta Utara, Selasa (11/2/2025) hakim Syofia Tambunan sudah bertugas di berbagai daerah.

Sebelum bertugas di PN jakarta Utara, hakim Syofia Tambunan sempat bertugas di PN Pontianak.

Kemudian Hakim Syofia Tambunan juga pernah diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mempawah di tahun 2016 silam.

KLIK SELENGKAPNYA: Firdaus Oiwobo Membuat Geger Naik Meja saat Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). Ia Ngaku Penganut bela diri dan spontan.
KLIK SELENGKAPNYA: Firdaus Oiwobo Membuat Geger Naik Meja saat Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). Ia Ngaku Penganut bela diri dan spontan.

Sementara itu, berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terakhir yang dilaporkan Hakim Syofia Tambunan.

Total harta kekayaan dengan golongan Pembina Utama Muda (IV/c) mencapai Rp 4,1 Miliar, berikut daftar lengkapnya :

TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.950.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 178 m2/69 m2 di KAB / KOTA KOTA
DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 155 m2/120 m2 di KAB / KOTA
LABUHANBATU, HASIL SENDIRI Rp. 450.000.000

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved