Jerit Tangis Warga Rusun Jatinegara Barat Tolak Pembatasan Sewa Unit: Kami Orang Susah Pak

Lita Pandiari (53), warga Rusun Jatinegara Barat tak kuasa menahan tangis membayangkan penerapan kebijakan pembatasan sewa unit.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Bima Putra/TribunJakarta.com
WARGA RUSUN - Lita Pandiari (53), warga korban gusuran Kampung Pulo yang kini tinggal di Rusun Jatinegara Barat, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (15/2/2025). DIa menangis membayangkan jika kebijakan pembatasan sewa rusun diterapkan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Lita Pandiari (53), warga Rusun Jatinegara Barat tak kuasa menahan tangis membayangkan bila Pemprov Jakarta menerapkan kebijakan pembatasan sewa unit.

Lita yang merupakan korban gusuran Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur yang rumahnya terdampak normalisasi aliran Kali Ciliwung mengaku sedih bila harus kembali kehilangan tempat tinggal.

Pasalnya bila kebijakan tersebut benar diberlakukan, maka warga penghuni terprogram seperti korban gusuran Kampung Pulo hanya memiliki waktu sewa unit maksimal 10 tahun.

"Tidak setuju. Kita sudah kehilangan rumah, terus kita dibatasi 10 tahun harus keluar kita harus ke mana," kata Lita di Rusun Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Sabtu (15/2/2025).

Lita dan warga Rusun Jatinegara Barat lainnya menolak rencana kebijakan lantaran mereka tidak memiliki tempat tinggal bila harus dipaksa angkat kaki karena pembatasan sewa.

Menurutnya pernyataan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta bahwa Rusunawa hanya tempat tinggal sementara bertolak belakang dengan kondisi ekonomi warga.

Pasalnya banyak warga Jakarta yang tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk membeli tempat tinggal sendiri, ataupun rumah susun sederhana milik (Rusunami) disediakan pemerintah.

"Kami ini orang susah pak, terus terang. Rumah sudah enggak ada, setelah penggusuran saya tambah sengsara, kita dagang bayar sewa tapi enggak ramai. Jadi saya mohon, lihatlah kami," ujarnya.

Kesedihannya bukan tanpa sebab, sebelum menjadi penghuni Rusunawa Jatinegara Barat dia mengaku banyak mengalami kerugian materil karena rumahnya digusur tanpa ganti rugi.

Pada tahun 2014 atau satu tahun sebelum proyek normalisasi Kali Ciliwung berjalan, dia baru saja berutang dalam jumlah cukup besar untuk merenovasi rumahnya yang terbakar habis

Kala itu, Lita mengaku sempat ragu merenovasi rumahnya karena sudah mendengar kabar bahwa Pemprov Jakarta dan pemerintah pusat akan menggusur rumah warga Kampung Pulo.

"Waktu itu saya tanya ke pak Lurah (Kampung Melayu) apa benar akan digusur tanpa ada ganti rugi. Kalau enggak diganti, saya enggak mau bangun ulang (rumah yang terbakar)," tuturnya.

Lita menuturkan berdasar informasi diterima sebelum proyek berjalan, Pemprov Jakarta akan mengganti rumahnya seluruh bidang tanah berikut bangunan yang digusur.

Nahas setelah rumahnya direnovasi dari uang pinjaman, pada 2015 ketika proyek normalisasi aliran Kali Ciliwung berjalan rumahnya diratakan dengan tanah tanpa ada ganti rugi sama sekali.

Janji pemerintah bahwa warga korban gusuran Kampung Pulo mendapat barang-barang seperti kasur dan perabot lainnya pun tak terbukti, karena unit diterima dalam keadaan kosong.

"Kita dijanjikan rumah susun dengan fasilitas-fasilitas, kasur segala macam katanya kita (warga korban gusuran) cuman bawa badan. Ternyata enggak ada, semua kosong," lanjut dia.

Menurut warga, sejak direlokasi ke Rusun Jatinegara Barat banyak kebijakan-kebijakan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta yang merugikan.

Lita mencontohkan kebijakan surat perjanjian sewa unit kerabatnya yang hendak dialihkan dari orangtua ke anak, penyebabnya karena orangtua anak tersebut sudah meninggal dunia.

Namun saat proses peralihan perjanjian sewa unit, pihak pengelola Rusun Jatinegara Barat menyatakan pengalihan tidak dapat dilakukan karena anak belum berstatus menikah.

"Sedangkan anak itu usianya baru 19 tahun, masih sekolah. Padahal kalau di persyaratan yang saya baca tidak ada syarat sudah menikah, yang penting usia 18 tahun dan ada KTP," sambung Lita.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved