Polisi Kebut Rampungkan Berkas Perkara Kasus Vadel Badjideh yang Diduga Cabuli Lolly
Proses pemberkasan perkara itu tidak terpengaruh dengan permohonan pengajuan penangguhan penahanan yang telah diajukan Vadel.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan tengah melengkapi berkas perkara kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka Vadel Badjideh.
Proses pemberkasan perkara itu tidak terpengaruh dengan permohonan pengajuan penangguhan penahanan yang telah diajukan Vadel.
"Ya jadi kita berkas perkara masih dilengkapi tentunya. Oleh karena itu kita menahan 20 hari ke depan. Itu untuk melengkapi berkas yang ada," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi, Senin (17/2/2025).
Nurma menjelaskan, masa penahanan Vadel akan diperpanjang jika berkas perkara belum rampung dalam waktu 20 hari.
"Betul, itu ada di Undang-Undang. Jadi kita bisa menambah 40 hari lagi jika memang belum lengkap berkasnya," ujar dia.
Nurma menuturkan, permohonan penangguhan diajukan Vadel pada Jumat (14/2/2025) atau tak lama setelah resmi ditahan.
"Jadi awal, setelah ditetapkan menjadi tersangka, penangguhan penahanan sudah dibuat oleh keluarganya VA. Sudah masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan," kata Nurma.
Nurma menjelaskan, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak seorang tersangka.
Namun, hingga saat ini penyidik belum mengambil sikap terkait permohonan tersebut.
"Penangguhan itu yang jelas ada haknya dari tersangka. Jadi silakan untuk mengajukan penahanan, namun demikian itu wewenang dari penyidik untuk menerima atau tidak," ujar Nurma.
Dalam kasus ini, Vadel Badjideh disebut mengiming-imingi anak Nikita Mirzani berinisial LM alias Lolly dengan janji bakal menikahinya.
Berdasarkan kesaksian Nikita kepada polisi, Lolly telah menjalin hubungan asmara dengan Vadel sejak Januari 2024.
"Pada bulan Januari 2024, pelapor yang bernama NM, yang merupakan ibu korban, menjelaskan bahwa anak korban LM berpacaran dengan terlapor VAB," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu, Minggu (16/2/2025).
Citra mengungkapkan, selama berpacaran Vadel kerap berjanji akan menikahi Lolly.
Polres Jakarta Selatan Tangkap Pengedar 13 Kg Ganja di Pamulang, Pelaku Diperintah Napi di Lapas |
![]() |
---|
Polres Jakarta Selatan Jual Beras Murah Kualitas Premium, 300 Kantong Disalurkan ke Warga |
![]() |
---|
Mediasi Sengketa Tanah di Pondok Indah, Polres Jaksel Minta 2 Pihak Berseteru Tempuh Upaya Hukum |
![]() |
---|
Polres Jakarta Selatan Bakal Gandeng Interpol Bongkar Sindikat Penipuan Online Internasional |
![]() |
---|
Kemnaker Siapkan Pengacara Buat Eks Karyawan Duta Palma yang Dilaporkan Buntut Ngadu Ijazah Ditahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.