Polisi Kebut Rampungkan Berkas Perkara Kasus Vadel Badjideh yang Diduga Cabuli Lolly

Proses pemberkasan perkara itu tidak terpengaruh dengan permohonan pengajuan penangguhan penahanan yang telah diajukan Vadel.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat diwawancarai terkait kasus dugaan pencabulan dan aborsi yang dilakukan Vadel Badjideh terhadap putri Nikita Mirzani berinisial LM alias Lolly, Senin (18/11/2024). 

Iming-iming itulah yang membuat Lolly mau melakukan hubungan intim dengan Vadel.

"Selama menjalani hubungan pacaran tersebut, atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban. Sehingga anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka VAB," ungkap Citra.

Sebelumnya, Vadel Badjideh resmi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (14/2/2025) malam.

Vadel ditahan sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap putri Nikita Mirzani berinisial LM alias Lolly yang berstatus anak di bawah umur.

"Malam ini kita lakukan penahanan. Surat perintah penahanan sudah ditandatangani oleh pimpinan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi.

Vadel dihadirkan dalam jumpa pers pengungkapan kasus ini. Ia mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan kedua tangan yang diborgol.

Sepanjang konferensi pers, Vadel kerap melempar senyum kepada dua saudaranya yang hadir di Polres Metro Jakarta Selatan.

Vadel juga beberapa kali menggelengkan kepalanya saat Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu menjelaskan kronologi dugaan pencabulan terhadap Lolly.

Vadel seolah meragukan penjelasan AKP Citra yang menyebutnya memaksa Lolly melakukan aborsi.

Gestur menggelengkan kepala juga ditunjukkan Vadel ketika polisi menyebutnya melakukan tipu daya terhadap Lolly.

Adapun Vadel Badjideh dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 ayat 1 tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
 
 
 
 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved