Bos Rental Tewas Ditembak
Anak Bos Rental Minta Oknum TNI AL Divonis Setimpal, Tindakan yang Diperbuat Menyakiti Keluarga
Anak dari bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman berharap Majelis Hakim Pengadilan Militer menjatuhkan vonis setimpal atas perbuatan membunuh ayahnya.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Tribunjakarta/Bima Putra
ANAK BOS RENTAL - Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (18/2/2025). Anak dari bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman berharap Majelis Hakim Pengadilan Militer menjatuhkan vonis setimpal atas perbuatan membunuh ayahnya.
Bila mengacu Pasal 340 KUHP maka terdakwa Bambang dan terdakwa Akbar terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau penjara dalam kurun waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.
Kemudian terdakwa Sertu Rafsin Hermawan, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, dan Sertu Rafsin Hermawan didakwa melanggar Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
"Sama seperti abang saya pelaku dapat hukuman, dijerat dengan hukuman yang setimpal atas perbuatan menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja," kata Rizky Agam Syahputra.
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Tags
rental
mobil
TNI
Ilyas Abdurrahman
Bambang Apri Atmojo
Agam Muhammad Nasrudin
Oditur Militer
Akbar Adli
Pengadilan Militer
ayah
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.