Viral di Media Sosial

Pandangan Reza Indragiri Soal Sumpah Advokat Razman Nasution yang Dibekukan, Terlalu Berlebihan?

Berita Acara Pengambilan Sumpah (BAS) advokat milik Razman Nasution dibekukan setelah buat rusuh di pengadilan. Terkuak pandangan Reza Indragiri.

Istimewa
SENYUMAN HOTMAN - Kolase tangkapan layar video amatir Hotman Paris Hutapea melemparkan senyuman usai dihampiri Razman Nasution yang mengamuk di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). Razman marah karena tak terima agenda pemeriksaan saksi terhadap Hotman digelar tertutup. (Dok. Istimewa). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Buntut dari kegaduhan yang dilakukan Razman Nasution dan kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Berita Acara Pengambilan Sumpah (BAS) advokat milik keduanya dibekukan.

Pengadilan Tinggi (PT) Ambon mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Nasution pada Selasa (11/2/2025).

Sementara berita acara pengambilan sumpah advokat Firdaus Oiwobo juga dibekukan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten dengan nomor 52/KPT.W29?HM.1.1.1/II/2025 pada 11 Februari 2025.

Psikolog forensik, Reza Indragiri memberikan pandangannya terkait Pembekuan BAS Advokat Razman Nasution.

Hal tersebut disampaikan Reza Indragiri di kanal YouTube Fristian Griec Media, pada Selasa (18/2/2025).

Di mata Reza Indragiri, saat Razman Nasution membuat gaduh di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ia berstatus sebagai terdakwa pencemaran nama baik, bukannya pengacara.

"Tak cuma dilaporkan ke polisi, otoritas peradilan ternyata juga membekukan sumaph Advokat, kedua orang tersebut (Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo)," kata Reza Indragiri.

"Di sini persoalanya muncul, saat dia murka di ruang sidang, kedudukan Bang Razman bukan sebagai advokat, tapi dia murka dia marah, dengan status dia sebagai terdakwa," imbuhnya.

Reza Indragiri merasa tak ada hubungannya, Razman Nasution yang mengamuk di sidang dengan pembekuan BAS Advokat.

"Lantas apa hubungannya?" ujar Reza Indaragiri.

"Terdakwa bikin onar, tapi kenapa sanksi yang diberikan dengan membekukan lelalitas bang Razman sebagai pengacara?"

"Apa hubungannya? Saya tidak paham, jangan-jangan ini bentuk perlakukan yang kebabalsan, perlakukan yang berlebihan," imbuhnya.

Reza Indragiri lalu berharap orang yang paham dengan hukum dapat memberikan penjelasan.

"Silahkan sarjana hukum yang menjawab itu," imbuhnya.

Razman Minta Maaf Tapi Tak Ngerasa Salah

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved