100 Hari Kerja, Polres Metro Jakarta Utara Ungkap 131 Kasus Narkoba, Barang Bukti Capai Rp 7 Miliar
Polres Metro Jakarta Utara ungkap kasus narkoba dalam masa 100 hari kerja sesuai Program Asta Cita Presiden Prabowo. Barang bukti capai Rp 7 Miliar.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Polres Metro Jakarta Utara merilis jumlah pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dalam masa 100 hari kerja sesuai Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Selama 100 hari terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara beserta polsek jajaran telah mengungkap sebanyak 131 kasus.
Hal ini disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (21/2/2025).
"Dengan jumlah tersangka sebanyak 169 orang dengan rincian laki-laki sebanyak 160 orang dan perempuan sebanyak 9 orang," ucap Fuady.
131 kasus itu terdiri dari pengungkapan narkoba dengan barang bukti sabu-sabu, pil ekstasi, hingga ganja.
Rinciannya, dari ratusan kasus itu dapat diamankan 3,4 kilogram sabu, 545 butir pil ekstasi, 24,4 gram ganja sintetis, dan 1,8 kilogram ganja kering.
"Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil kami sita, maka apabila dikonversi dengan nilai rupiah berjumlah Rp 7.065.907.750 dan diperkirakan dapat menyelamatkan 36.710 jiwa," kata Fuady.
Sementara itu, 169 tersangka yang diamankan dalam pengungkapan ini ditangkap dari tempat dan waktu yang berbeda-beda.
Polres Metro Jakarta Utara terus melakukan pengembangan tak hanya di sekitar wilayah Jabodetabek, bahkan sampai ke luar pulau untuk menindaklanjuti peredaran narkoba itu.
"Ada yang kita lakukan pengembangan sampai ke Medan, Sumatera Utara. Tapi kita juga tentunya memprioritaskan target operasi di wilayah rawan, seperti Kampung Bahari," kata Fuady.
Fuady mengungkapkan, mayoritas dari para tersangka yang ditangkap merupakan pengangguran.
Mereka memilih jalur hitam berbisnis narkotika supaya bisa mencari uang banyak dengan cepat.
Adapun para tersangka itu sudah dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan narkoba sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas Fuady.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.