Cerita Kriminal

Aksi 2 Maling Curi Motor Jemaah Masjid di Bekasi Berakhir di Markas Polisi

Polisi menangkap dua maling berinisial SC dan MER usai menggasak motor milik jemaah Masjid di Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. 

KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
MALING MOTOR DITANGKAP - Ilustrasi borgol - Polisi menangkap dua maling berinisial SC dan MER usai menggasak motor milik jemaah Masjid di Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.  

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, MUSTIKAJAYA - Polisi menangkap dua pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) berinisial SC dan MER usai menggasak motor milik jemaah Masjid di Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Sianturi mengatakan, kedua pelaku menggasak motor saat salat berjemaah berlangsung. 

"Peristiwa terjadi pada 1 Februari 2025, kami berhasil mengungkap tindak pidana curanmor dengan dua orang tersangka," kata Binsar, Jumat (21/2/2025). 

Korban menyadari kendaraannya raib saat hendak pulang usai menuaikan salat, motor yang diparkir di halaman masjid dengan posisi dikunci stang hilang dicuri. 

"Pelaku inisial SC dan MER. Kedua pelaku ini adalah residivis dan pernah dihukum, pengakuan dari pelaku sudah dua kali melaksanakan aksinya di daerah Bekasi Kota tapi masih kami dalami," jelas dia. 

Modus kedua pelaku seperti pada umumnya, mereka berboncengan berkeliling mencari motor incaran ke kampung-kampung atau perumahan. 

"Untuk peran SC sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor. Kemudian MER sebagai joki atau sebagai pengemudi motor sambil mengamati situasi di sekitar," jelas dia. 

Binsar menambahkan, kedua pelaku diringkus di tempat persembunyiannya di daerah Kota Bekasi pada Selasa (18/2/2025) sore. 

Motif pelaku melancarkan aksinya tidak lain karena kebutuhan ekonomi, motor hasil curian dijual ke seorang penadah di daerah Karawang. 

"Pelaku menjual motor seharga 2.500.000 dan hasilnya mereka pakai untuk kebutuhan sehari-hari," jelas dia. 

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved