Cerita Kriminal

Sosok Ini Barbar Rusak Rumah di Depok Sambil Bawa Senapan Angin dan Sajam, Bentrok 2 Kelompok Pecah

Polisi menangkap pelaku berinisial NN. Polisi turut menyita barang bukti senapan angin dan senjata tajam usai melakukan perusakan rumah di Depok.

Editor: Wahyu Septiana
KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY/TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
TERSANGKA BAKAR BANGUNAN - Penampakan bangunan bengkel las yang dirusak dan dibakar oleh kelompok tidak dikenal di Jalan Televisi, Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok, Selasa (25/2/2025) dan polisi menetapkan 11 tersangka kasus pertikaian kelompok bersenjata tajam di kawasan KSU, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. 

Namun, informasi tersebut masih didalami polisi.

"Dari keterangan para tersangka, mereka ada di sana atas perintah seseorang, ini masih proses penyidikan, kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mengkonfirmasi kebenaran tersebut," ujar Zendrato

Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka merusak rumah dan membakar barang-barang untuk menghadang kelompok lain yang hendak menyerang.

"Kebakaran yang terjadi di jalan dilakukan para tersangka untuk menghalau masyarakat yang ingin menyerang mereka," ucap Zendrato.

Para tersangka membakar sofa dan spring bed di jalan dengan menuangkan minyak sehingga menyala.

Sedangkan kobaran api yang berasal dari belakang rumah atau bengkel las milik warga diduga karena terjadinya masalah aliran listrik.

"Kami masih membutuhkan beberapa kegiatan olah TKP dan berkoordinasi dengan laboratorium forensik untuk mendetailkan apakah ini suatu perbuatan disengaja atau tidak," kata Zendrato.

Akibat insiden ini, sebanyak empat rumah rusak, bengkel las atau bangunan semipermanen hangus terbakar.

Seluruh area ini kini dipasang garis polisi.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.

(TribunJakarta/Kompas)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved