Pemprov DKI Batasi Operasional Tempat Hiburan, Bar dan Spa Wajib Tutup Sehari Sebelum Ramadan

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) bakal membatasi jam operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadan.

Nur Indah Farrah Audina/TribunJakarta.com
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Andhika Permata di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/11/2022) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) bakal membatasi jam operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadan.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata pun meminta para pelaku usaha mematuhi ketentuan ini.

“Kami berupaya memastikan bahwa sektor pariwisata tetap berjalan dengan baik selama ramadan, mematuhi aturan yang berlaku, serta berkontribusi dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (28/2/2025).

Wakil Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lisa Sanjoyo menjelaskan, hotel berbintang maupun non-bintang tetap beroperasi normal selama Ramadan.

Hanya saja, ada penyesuaian jam operasional bagi usaha bar, span, dan sauna di hotel bintang empat dan lima.

Untuk bar, jam operasional dapat mengikuti ketentuan utamanya, yaitu mulai pukul 11.00 WIB - 01.00 WIB. 

Sementara spa dan sauna bisa beroperasi mulai pukul 11.00 WIB - 23.00 WIB.

“Selanjutnya untuk bar, spa, dan sauna yang berada di hotel bintang empat dan lima wajib tutup sehari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Quran, sehari sebelum Idulfitri, serta hari pertama dan kedua Idulfitri,” ujarnya.

“Untuk restoran tetap beroperasi seperti biasa tanpa perubahan jam operasional,” tambahnya menjelaskan.

Di sisi lain, Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Metro Jaya AKP Wahyu Safari Sahron menyoroti usaha pariwisata yang berpotensi mengalami penolakan selama Ramadan, seperti klub malam, diskotek, dan rumah pijat.

”Kepolisian mengimbau agar para pelaku usaha mematuhi norma yang berlaku, baik dalam aspek perizinan, aturan operasional, maupun dalam menghormati bulan suci Ramadan dan hari raya Idulfitri,” kata AKP Wahyu.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
 
 
 
 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved