Cerita Kriminal
Terkuak Gerak-gerik Kuli Bangunan Pembunuh Bos Ruko di Jaktim, Harta Korban Masih Sempat Dikuras
ZA (35), kuli bangunan pembunuh bos Ruko JS (69) di Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur sempat melarikan diri usai melakukan aksinya.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - ZA (35), kuli bangunan pembunuh bos Ruko JS (69) di Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur sempat melarikan diri usai melakukan aksinya.
ZA tega membunuh atasannya JS pada 16 Oktober 2024 setelah keduanya sempat terlibat cekcok.
Kemudian ZA mengubur jasad korban menggunakan semen atau dicor dalam Ruko pada 18 Oktober 2024.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan dari hasil penyidikan ZA sempat melarikan diri ke Jawa Tengah atau rumah orangtuanya pada 19 Oktober 2024.
"Tersangka pulang ke rumah orangtuanya yang berada di wilayah Jawa Tengah. Dari tanggal 19 sampai tanggal 24 tersangka berada di rumah orangtuanya," kata Nicolas, Jumat (28/2/2025).
Namun sebelum melarikan diri ZA terlebih dahulu menguras uang dari rekening JS sebesar Rp64 juta.
Harta milik korban sudah sempat digunakan tersangka dengan dalih untuk keperluan sehari-hari.

ZA dapat mentransfer uang JS lantaran tersangka merupakan orang kepercayaan yang sudah dua tahun bekerja untuk korban, sehingga dipercayakan memegang kartu ATM dan pin.
Kepada penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, ZA mengaku awalnya mendapat kepercayaan memegang rekening korban untuk digunakan membeli material keperluan renovasi Ruko.
"Dia menarik tunai sebesar Rp2.5 juta itu sore hari jam 15.00 WIB dan sekitar pukul 19.00 WIB pelaku menarik uang dari ATM-nya, uang yang tadi milik korban itu sebesar 10 juta rupiah," ujarnya.
Nicolas menuturkan riwayat transfer dari rekening korban ke tersangka ini yang menjadi bukti awal penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur untuk mengungkap kasus.

Hingga pada 25 Februari 2025 ketika ZA kembali ke Jakarta, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur bekerja sama dengan keluarga korban untuk mengamankan pelaku.
Pada 26 Februari 2025, istri korban berpura-pura menghubungi pelaku untuk datang ke rumah di kawasan Cipete, Jakarta Selatan dengan alasan meminta bantuan memperbaiki rumah.
Saat datang ke rumah korban itu ZA diamankan lalu mengaku telah membunuh dan mengecor jasad JS, aksi ini tidak diketahui pekerja lain karena saat kejadian hanya ada JS dan ZA di lokasi.
"Sampai saat ini kami dari penyidik Polres Metro Jakarta Timur baru menetapkan satu tersangka, sesuai dengan analisis daripada alat bukti yang kami kumpulkan," tuturnya.
Awal Kasus Terungkap
Awalnya, keluarga korban melapor ke Polres Metro Jakarta Timur pada 23 Februari 2025 untuk aksus orang hilang.
Pelaku mulai teridentifikasi pada 17 Februari 2025, ketika ditemukan riwayat transfer sebesar Rp 64 juta dari rekening JS kepada ZA.
Dengan petunjuk tersebut, aparat melakukan penyelidikan lebih lanjut lalu menangkap ZA (35) di Cipete, Jakarta Selatan pada 26 Februari 2025.
ZA merupakan orang kepercayaan untuk menangani pengerjaan ruko.
"ZA ini orang kepercayaannya korban. Sampai ATM, nomor pin pun diberitahukan korban ke tersangka untuk mengambil uang membelikan bahan-bahan yang diperlukan oleh para tukang," tutur Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025).
Lokasi Jasad Dicor
Kepada penyidik, ZA mengaku membunuh dan mengecor jasad korban di kedalaman sekitar 1 meter.
Tersangka pun dibawa ke lokasi untuk menunjukkan lokasi tempat dia mengecor jasad JS.
Nicolas menuturkan jasad JS kini sudah dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi.
Sementara ZA sudah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur.
Motif
Nicolas mengatakan, ZA membunuh JS karena sakit hati ditampar sewaktu terlibat cekcok pada Minggu (16/2/2025) pukul 10.00 WIB.
"Karena pelaku ditampar oleh korban. Pelaku sakit, hati spontan melakukan penganiayaan atau pembunuhan," kata Nicolas.
Berdasar hasil penyidikan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, cekcok antara korban dengan tersangka terkait proses renovasi ruko milik JS.
Detik-Detik Pembunuhan
Awalnya korban yang datang mengecek pengerjaan mempertanyakan alasan para kuli bangunan mogok kerja, serta terdapat material bangunan sebelumnya dibeli hilang dari lokasi.
JS pun mengajak ZA ke kantor polisi untuk melaporkan kasus, namun tersangka menolak dengan alasan korban belum membayarkan upah kerja selama satu bulan sebesar Rp 900 ribu.
"Tersangka menolak dan akhirnya korban naik pitam dan menggampar atau memukul tersangka satu kali. Kena bagian pipinya, dan yang kedua kali mau dipukul ditangkis oleh tersangka," ujarnya.
Hingga akhirnya ZA mendorong JS jatuh, dan seketika menghantam korban menggunakan batu hebel material bangunan ke arah kepala dan wajah JS berulang-ulang.
Nicolas menuturkan setelah JS tewas ZA sempat membiarkan jasad korban selama dua hari, lalu pada 18 Februari 2025 tersangka mengecor jasad korban dalam galian bekas saluran air.
"Dipersangkakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP, dan atau pasal 363 KUHP. Ancaman pidananya tertinggi 15 tahun penjara, terendah 7 tahun," lanjut dia.
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.