Sosok Tersangka Kasus Mega Korupsi Pertamina, Kerap Dimarahi Ahok saat Rapat Karena Dianggap Ngeyel

Ahok buka suara soal sosok Riva Siahaan, Maya Kusmaya, hingga Yoki Firnandi petinggi PT Pertamina Patra Niaga.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/HO
RUMAH TERSANGKA KORUPSI - Penampakan rumah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, di Cluster Emerald Garden Bintaro, Kelurahan Parigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, pada Kamis (27/2/2025). Terkini, rumah bos Pertamina itu dijaga ketat beberapa orang usai Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 dan Riva Siahaan diangkat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Jumat (16/6/2023). 

Ahok menyatakan kesiapannya untuk membongkar kasus korupsi yang melibatkan perusahaan BUMN tersebut.

Ia mengaku memiliki bukti berupa rekaman dan notulen rapat yang dapat mendukung keterangannya.

Ahok berencana untuk memutar rekaman rapat tersebut di persidangan.

"Saya siap, saya senang membantu, dan saya senang kalau di sidang, semua rekaman rapat saya itu diputar supaya seluruh rakyat Indonesia mendengarkan apa yang terjadi di Pertamina, apa yang (membuat) saya marah-marah di dalam," ungkap Ahok, dikutip dari kanal YouTube Narasi yang tayang pada Sabtu (1/3/2025).

Ahok yang sebelumnya mendapat tekanan untuk tidak membocorkan informasi, kini bersikap terbuka dan siap memberikan keterangan di persidangan.

"Mereka neken saya, saya gak boleh ngomong ke media karena ini rahasia perusahaan. Oke, saya mesti kerjain." 

"Saya harap kalau naik sidang, itu nanti semua rapat saya itu suara diperdengarkan di sidang."

"Saya bisa maki-maki, saya bisa marah saat rapat. Cuma itu kan gak bisa dikeluarkan ini PT. Kalo saya masih di Jakarta, gua pasang di YouTube (bisa) dipecat semua," tegas Ahok.

Ada 9 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah, Ini Perannya

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus mega korupsi ini.

Adapun perannya adalah Riva bersama Direktur Feedstock and Product Optimization PT Pertamina International, Sani Dinar Saifuddin, dan Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, Agus Purwono, memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

Sementara itu, tersangka DW dan GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka Agus untuk memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari SDS untuk impor produk kilang.

Adapun DW atau Dimas Werhaspati adalah Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.

Sementara, GRJ atau Gading Ramadhan Joedoe selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Riva kemudian melakukan pembelian untuk produk Pertamax (RON 92). 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved