Calon Ketua RW di Penjaringan Ditangkap Polisi Usai Edarkan Sabu ke Simpatisannya Jelang Pemilihan

AS mengedarkan narkoba ketika dirinya tengah maju sebagai calon ketua RW di tempat tinggalnya beberapa waktu lalu.

Gerald Leonardo Agustino/ TribunJakarta.com
CALON RW PENGEDAR SABU - Tampang AS (39), calon ketua RW di Penjaringan yang ditangkap aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait peredaran sabu. Diduga AS mengedarkan sabu ke warganya untuk mencari suara jelang pemilihan ketua RW. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Seorang pria berinisial AS (39) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok usai mengedarkan sabu ke warga di RW 12 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

AS mengedarkan narkoba ketika dirinya tengah maju sebagai calon ketua RW di tempat tinggalnya beberapa waktu lalu.

Barang haram itu ia edarkan kepada warga yang menjadi simpatisannya menjelang pemilihan ketua RW.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Hermindo Tobing mengatakan, AS ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang menerima informasi terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Penjaringan.

"Dan betul, tersangkanya ini merupakan calon ketua RW," kata Martuasah dikutip Minggu (2/3/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sigit mengatakan, AS ditangkap setelah polisi menelusuri ada peredaran sabu-sabu yang terjadi di lingkungan warga RW 12 Kelurahan Penjaringan.

Hasil pengembangan, ternyata pengedarnya adalah AS, yang kala itu telah mencalonkan diri sebagai ketua RW.

Tak cuma mengedarkan, AS nyatanya juga mengonsumsi barang haram tersebut.

"Barang buktinya pada saat itu 4 klip sabu-sabu. Jumlahnya cukup besar, sekitar 4 gram," kata Sigit.

"Pada saat kita amankan itu, untuk urine dari tersangka juga positif (sabu)," sambungnya.

Atas perbuatannya, AS dijerat pasal terkait peredaran narkoba sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Yang bersangkutan terancam hukuman 5 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved