Pengakuan Calon Ketua RW yang Edarkan Narkoba di Penjaringan: Bagi-bagi Sabu karena Warga Doyan
Polisi menangkap AS (39), seorang pria yang mengedarkan narkoba menjelang pemilihan ketua RW di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Polisi menangkap AS (39), seorang pria yang mengedarkan narkoba menjelang pemilihan ketua RW di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
AS, yang juga mencalonkan diri dalam pemilihan ketua RW itu, nekat membagikan sabu-sabu kepada warganya ketika memasang spanduk pencalonannya.
Hal ini diungkapkan AS ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
Di hadapan awak media, AS mengakui bahwa dirinya nekat membeli sabu dengan uang pribadi untuk dibagikan kepada warganya.
"Anak buah kita pada doyan begitu (sabu), kita beli terus kita cak 12, sisa 8 paket. Ngecaknya di rumah," kata AS, dikutip Minggu (2/3/2025).
AS mengaku sudah mengedarkan sabu-sabu kepada warga di lingkungan rumahnya di RW 12 Penjaringan, Jakarta Utara, selama 6 bulan.
Diduga, ia rela memenuhi permintaan beberapa anak buahnya itu untuk mencari suara dalam rangka pemilihan ketua RW.
Terakhir kali ia membagikan sabu itu adalah ketika beberapa warganya sedang memasang banner pencalonan dirinya sebagai ketua RW.
"Pas mau pemilihan aja dan jalan sudah 6 bulanan, alasannya ya untuk membagi-bagikan. Jadi anak buah saya doyan, pas mau pasang banner minta itu, terus saya belikan ke bandar," kata dia.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sigit mengatakan, AS ditangkap setelah polisi menelusuri ada peredaran sabu-sabu yang terjadi di lingkungan warga RW 12 Kelurahan Penjaringan.
Hasil pengembangan, ternyata pengedarnya adalah AS, yang kala itu telah mencalonkan diri sebagai ketua RW.
Tak cuma mengedarkan, AS nyatanya juga mengonsumsi barang haram tersebut.
"Barang buktinya pada saat itu 4 klip sabu-sabu. Jumlahnya cukup besar, sekitar 4 gram," kata Sigit.
"Pada saat kita amankan itu, untuk urine dari tersangka juga positif (sabu)," sambungnya.
Atas perbuatannya, AS dijerat pasal terkait peredaran narkoba sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Yang bersangkutan terancam hukuman 5 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Kebakaran Besar Landa Rumah di Muara Baru, Jakarta Utara, Api Berkobar Besar: Petugas Damkar ke TKP |
![]() |
---|
Ketua RT dan Ketua RW di Jakarta Utara Ini Bertolak Belakang, Berprestasi hingga Diduga Korupsi |
![]() |
---|
Keduluan BNNP, Dua Kilogram Sabu Gagal Diedarkan di Kampung Boncos Jakbar |
![]() |
---|
Kos-kosan di Gunung Sahari Digerebek, Polisi Sita Hampir 2,5 Kg Sabu |
![]() |
---|
Saat Ketua RT Gen Z di Koja Bikin Bangga, Ketua RW di Penjaringan Jakut Diduga Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.