Cerita Kriminal

Polsek Kalibaru Bongkar Sindikat Penjual SIM Card Ilegal, 7 Tersangka Manipulasi KTP-KK Ribuan Orang

Polsek Kawasan Kalibaru membongkar praktik penjualan kartu perdana atau kartu SIM (SIM card) telepon seluler secara ilegal.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
SINDIKAT PENJUAL SIM CARD - Polsek Kawasan Kalibaru, Jakarta Utara membongkar sindikat penjual kartu SIM ilegal. Tujuh tersangkanya bersekongkol memanipulasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) untuk dipakai melakukan aktivasi kartu perdana atau SIM card. 

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain lima unit komputer, 1.989 buah kartu SIM berbagai provider, termasuk puluhan handphone.

Polisi telah menetapkan ketujuh tersangka dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 77 juncto Pasal 94 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan juncto Pasal 55 KUHP.

"Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar," pungkas Kapolsek.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved