Kabar Artis

Razman Nasution: Hotman Paris Kena Penyakit Lupa, Kelabakan saat Dicecar di Persidangan

Razman Nasution, menyebut Hotman Paris Hutapea kewalahan saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
RAZMAN VS HOTMAN BERLANJUT - Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Razman Nasution, menyebut Hotman Paris Hutapea kewalahan saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/3/2025). Razman menuding Hotman mengutarakan keterangan palsu dalam persidangan dan berencana membuat laporan. 

Razman dan Iqlima didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 3 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 3 KUHP.

Razman dan Iqlima, dalam dakwaan kedua, juga dinilai tidak mampu membuktikan tuduhan yang mereka layangkan melalui pemberitaan di media massa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved