LPSK Tawarkan Perlindungan Justice Collaborator di Kasus Korupsi Pertamina

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan perlindungan bagi tersangka korupsi Pertamina yang bersedia menjadi justice collaborator.

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
JUSTICE COLLABORATOR KASUS PERTAMINA -Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan perlindungan bagi tersangka korupsi Pertamina yang bersedia menjadi justice collaborator. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan perlindungan bagi tersangka korupsi Pertamina yang bersedia menjadi justice collaborator.

Yakni saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar suatu kasus tindak pidana dengan memberikan informasi terkait kejadian.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan pihaknya siap memberikan perlindungan justice collaborator bila nantinya ada pelaku yang memiliki informasi penting  terkait kasus.

"Sejauh ini belum ada pengajuan. Tapi LPSK siap memberikan perlindungan jika ada saksi maupun pelaku yang berniat menjadi justice collaborator," kata Susilaningtias, Minggu (9/3/2025).

LPSK menyatakan bila ada saksi pelaku yang ingin memberi keterangan kepada penegak hukum, maka keamanan dan keselamatan saksi tersebut akan dijaga selama proses hukum.

Sehingga saksi pelaku tersebut dapat memberi keterangan tanpa ada tekanan, dan membongkar seluruh pelaku yang terlibat dalam perkara korupsi Pertamina saat proses peradilan.

Bila mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 2014, syarat seorang saksi pelaku menjadi terlindung di antaranya memiliki sifat pentingnya keterangan terkait kasus dibongkar, dan bukan pelaku utama.

"Justice collaborator ini adalah bagian dari pelaku kejahatan (namun bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus melibatkannya)," ujar Susilaningtias.

Hingga kini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 12 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Secara ketentuan seorang justice collaborator mendapat penanganan khusus, di antaranya pemisahan tempat tahanan, pemisahan berkas perkara saat proses hukum berjalan.

Sementara keuntungan yang didapat seorang justice collaborator meliputi keringanan vonis hukuman, mendapat pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved