Bos Rental Tewas Ditembak

Tak Ada Hal Meringankan di Tuntutan Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental

Oditur Militer menyatakan tidak ada hal meringankan dalam tuntutan bagi oknum TNI Angkatan Laut terdakwa pembunuhan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Bima Putra/TribunJakarta.com
Tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut terdakwa pembunuhan disertai penadahan mobil Ilyas Abdurrahman saat dihadirkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Oditur Militer menyatakan tidak ada hal meringankan dalam tuntutan bagi oknum TNI Angkatan Laut terdakwa pembunuhan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman.

Menurut Oditur selaku penuntut umum pada peradilan militer, tuntutan bagi tiga terdakwa sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan lewat pemeriksaan saksi, terdakwa, dan barang bukti.

Bahwa terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut hukuman seumur hidup penjara, sementara Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut hukuman empat tahun penjara.

"Hal-hal meringankan nihil," kata Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025).

Dalam tuntutannya Oditur Militer menyatakan terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Rafsin Hermawan telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Keduanya dinilai secara bersama-sama merencanakan penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak hingga mengakibatkan Ilyas tewas, dan saksi Ramli Abu Bakar terluka.

Sementara terdakwa Rafsin Hermawan dituntut hukuman empat tahun penjara karena membeli mobil Honda Brio Ilyas Abdurrahman secara bodong, atau tanpa surat-surat resmi.

Oditur Militer menyatakan bahwa terdakwa Rafsin Hermawan melanggar Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, pasal ini juga disangkakan terhadap terdakwa Bambang dan terdakwa Akbar Adli.

"Motif para terdakwa mencari mobil murah tanpa dilengkapi surat resmi BKPB," ujarnya.

Sementara terkait hal yang memberatkan tuntutan terdakwa, Rambe menuturkan sejumlah hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Undang-undang.

Kemudian perbuatan para terdakwa melanggar Sapta Marga, melanggar Sumpah Prajurit butir kedua yakni tunduk pada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan.

"Dan melanggar delapan wajib TNI butir ke-6 tidak sekali-kali merugikan rakyat, dan ke-7, tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat," tuturnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel .Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved