Bos Rental Tewas Ditembak
Tak Ada Hal Meringankan di Tuntutan Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental
Oditur Militer menyatakan tidak ada hal meringankan dalam tuntutan bagi oknum TNI Angkatan Laut terdakwa pembunuhan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman
Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Oditur Militer menyatakan tidak ada hal meringankan dalam tuntutan bagi oknum TNI Angkatan Laut terdakwa pembunuhan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman.
Menurut Oditur selaku penuntut umum pada peradilan militer, tuntutan bagi tiga terdakwa sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan lewat pemeriksaan saksi, terdakwa, dan barang bukti.
Bahwa terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut hukuman seumur hidup penjara, sementara Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut hukuman empat tahun penjara.
"Hal-hal meringankan nihil," kata Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025).
Dalam tuntutannya Oditur Militer menyatakan terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Rafsin Hermawan telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keduanya dinilai secara bersama-sama merencanakan penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak hingga mengakibatkan Ilyas tewas, dan saksi Ramli Abu Bakar terluka.
Sementara terdakwa Rafsin Hermawan dituntut hukuman empat tahun penjara karena membeli mobil Honda Brio Ilyas Abdurrahman secara bodong, atau tanpa surat-surat resmi.
Oditur Militer menyatakan bahwa terdakwa Rafsin Hermawan melanggar Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, pasal ini juga disangkakan terhadap terdakwa Bambang dan terdakwa Akbar Adli.
"Motif para terdakwa mencari mobil murah tanpa dilengkapi surat resmi BKPB," ujarnya.
Sementara terkait hal yang memberatkan tuntutan terdakwa, Rambe menuturkan sejumlah hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Undang-undang.
Kemudian perbuatan para terdakwa melanggar Sapta Marga, melanggar Sumpah Prajurit butir kedua yakni tunduk pada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan.
"Dan melanggar delapan wajib TNI butir ke-6 tidak sekali-kali merugikan rakyat, dan ke-7, tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat," tuturnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel .Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Menyesal dan Janji Tak Mengulangi Perbuatan, Hal Meringankan Vonis Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental |
![]() |
---|
Tak Persoalkan Ganti Rugi Ditolak, Anak Bos Rental: Tujuan Kami Untuk Beratkan Terdakwa |
![]() |
---|
Sakit Hati, Anak Bos Rental Mobil Belum Maafkan Oknum TNI Pembunuh Ayahnya |
![]() |
---|
Anak Bos Rental Puas Oknum TNI Dihukum Seumur Hidup Penjara dan Pecat Dinas |
![]() |
---|
Tindakan Tak Manusiawi Perberat Vonis Oknum TNI Pembunuh Bos Rental Mobil: Tidak Tunjukkan Rasa Iba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.