Remaja Disabilitas Bakar Kereta Eksekutif dan Premium di Statiun Tugu, Ternyata Kerap Buat Ulah
Remaja berinisial M (17) diduga menjadi pelaku pembakaran kereta di Stasiun Tugu, Yogyakarta pada Rabu (12/3/2025) pagi.
TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang remaja berinisial M (17) diduga menjadi pelaku pembakaran kereta di Stasiun Tugu, Yogyakarta pada Rabu (12/3/2025) pagi.
Kereta yang dibakar M terdiri dari dua kereta eksekutif dan satu kereta api premium.
Mengutip Kompas.com, Jumat (14/3/2025), kerugian yang harus ditanggung PT Kereta Api Indonesia (KAI) akibat perbuatan M diperkirakan mencapai Rp 6,9 miliar.
Tak mau bayar tiket Setelah menjalani pemeriksaan, M diduga melakukan pembakaran gerbong kereta cadangan PT KAI karena sakit hati. M dendam karena dirinya telah 9 kali diturunkan dari kereta sebab ketahuan tak pernah membayar tiket.
“Yang bersangkutan sering naik kereta api tanpa tiket, 2023, 2024 ada beberapa kali. Sehingga sering diturunkan dari kereta, dia sakit hati,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/3/2025).
Endriadi mengatakan, pemeriksaan terhadap M dilakukan dengan bantuan ahli bahasa isyarat karena ia merupakan penyandang disabilitas sensorik tunawicara.
M tidak memiliki pekerjaan dan merupakan warga Jakarta. Penangkapan terhadapa M, dilakukan setelah analisis rekaman CCTV dan hasil investigasi laboratorium forensik.
“Kita tangkap di daerah Malioboro sesaat setelah peristiwa kebakaran. Ada CCTV, ada hasil labfor, berkesesuaian semua, dan hasil keterangan dia juga,” jelasnya.
Dikutip dari Kompas.id, Deputy Executive Vice President PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Nugroho Dwi Sasongko mengatakan, M beberapa kali melakukan aksi vandalisme.
Salah satu tindakannya yakni mengganjal kereta dengan balok di Bekasi, Jawa Barat.
M juga pernah ketahuan mencuri motor di Stasiun Palur, Karanganyar.
Atas perbuatannya, M dapat dijerat dengan Pasal 180 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Selain itu, juga Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Rencananya, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap M.
Usai peristiwa pembakaran kereta di Stasiun Tugu, Yogyakarta, KAI Daop 6 berencana menambah CCTV di area Stasiun Tugu.
Polisi Uji Balistik Senjata Api Rakitan Komplotan Maling Motor di Matraman |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Tetapkan 16 Perusuh Pembakaran Fasum, Pastikan Bukan Pendemo |
![]() |
---|
SOSOK Laras Faizati, Wanita Misterius Tersangka Provokatif Bakar Mabes,Tetangga Bocorkan Kelakuannya |
![]() |
---|
75 Atlet Wakili Jakarta Timur Pada Pekan Olahraga Penyandang Disabilitas DKI |
![]() |
---|
Siswi SLB di Kalideres Diduga Dihamili Rekan Sekelas, Keluarga Tagih Kepastian Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.