Sunat Takaran MinyaKita sejak Akhir 2024, Pelaku di Jakbar Bisa Kantongi Rp 800 Juta Perbulannya

Polres Jakarta Barat membongkar sindikat penyunat takaran MinyaKita di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Polisi menunjukkan barang bukti MinyaKita yang takarannya sudah dikurangi oleh sindikat yang bermarkas di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (19/3/2025). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat penyunat takaran MinyaKita di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni RS selaku Direktur Utama dari PT Jaya Batavia Globalindo dan IH selaku operator di perusahaan tersebut.

"Diduga dalam proses pengemasan ukuran 1 liter, PT Jaya Batavia Globalindo melakukan pengisian tidak sesuai dengan berat kemasan, melainkan hanya terisi 800 mililiter sampai 850 mililiter," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahadi saat merilis kasus tersebut di kantornya, Rabu (19/3/2025).

Dalam penggerebekan di pabrik milik sindikat ini, polisi menyita sebanyak 19.200 kemasan MinyaKita siap edar yang isinya tak sesuai takaran dalam bungkus kemasan.

"Barang buktinya ada 1.600 karton dengan merek MinyaKita, isi kemasannya 1 liter, di mana 1 karton ini isinya ada 12 kemasan 1 liter. Jadi kalau ditotal sebanyak 19.200 kemasan," kata Twedi.

Selain itu, polisi juga menyita sebanyak 210.000 lembar bungkus kosong yang rencananya akan diisi MinyaKita tak sesuai takaran.

Twedi menjelaskan, praktik curang itu sudah dijalani PT Jaya Batavia Globalindo sejak November 2024. 

Di mana pendapatan mereka dari penyunatan isi takaran MinyaKita bisa mencapai Rp 800 juta perbulannya.

"Mereka sudah beroperasi sejak November 2024 dan menurut pengakuan, bukan keuntungannya, mereka mendapat hasil penjualan sekitar Rp 800 juta per bulan," kata Twedi.

Selain menyunat isi kemasan, perusahaan milik tersangka ternyata juga tak memiliki izin produksi.

Atas perbuatannya, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal UU Perindustrian dan UU Perlindungan Konsumen.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved