LPSK Koordinasi dengan Kejagung untuk Lindungi Saksi Kasus Korupsi Pertamina
LPSK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI untuk memberikan perlindungan bagi saksi kasus korupsi Pertamina.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI untuk memberikan perlindungan bagi saksi kasus korupsi Pertamina.
Yakni terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Ketua LPSK, Achmadi mengatakan hal ini guna memastikan saksi, saksi pelaku, maupun ahli yang memiliki keterangan penting terkait perkara mendapat jaminan perlindungan dan keamanan
"LPSK sudah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI pada Kamis (13/03/2025)," kata Achmadi di Jakarta Timur, Kamis (20/3/2025).
Mengacu UU No 31 Tahun 2014, bentuk perlindungan yang dapat diberikan LPSK di antaranya mendapat pendampingan, memberikan keterangan tanpa tekanan, dan dirahasiakan identitasnya.
Sementara syarat seseorang menjadi terlindung yakni memiliki sifat pentingnya keterangan terkait kasus, adanya tingkat ancaman membahayakan, dan hasil analisis tim medis atau psikolog.
Kemudian syarat menjadi terlindung saksi pelaku yakni bukan merupakan pelaku utama dalam tindak pidana, dan bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus.
"Siap dalam pemberian perlindungan para saksi, saksi pelaku yang bekerja sama dan ahli guna mengungkap tindak pidana secara menyeluruh sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Achmadi.
Diharapkan melalui upaya koordinasi dilakukan, saksi-saksi maupun saksi pelaku atau justice collaborator nantinya dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Sehingga mereka dapat memberi keterangan tanpa adanya tekanan dan intimidasi selama jalannya proses hukum, termasuk hingga nantinya perkara bergulir di tingkat pengadilan.
“Sesuai tugas dan wewenang LPSK memberikan perlindungan. Jika ada saksi-saksi memerlukan perlindungan diharapkan tidak ragu mengajukan permohonan perlindungan," tutur Achmadi.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.