Viral di Media Sosial
Jagoan Cikiwul Suhada Pakai Rompi LSM Minta THR ke Pabrik, Apa Kata Petinggi GMBI Bekasi?
Aksi Suhada alias Jagoan Cikiwul yang viral meminta THR ke pabrik kawasan Bantargebang akhirnya menyeret LSM GMBI. Suhada mengenakan rompi GMBI.
TRIBUNJAKARTA.COM - Aksi Suhada alias Jagoan Cikiwul yang viral meminta THR ke pabrik kawasan Bantargebang akhirnya menyeret LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).
Pasalnya, Suhada mengenakan kaus merah marun serta rompi hitam dilengkapi logo LSM GMBI.
Di bagian punggung rompi yang dikenakan Suhada terpasang logo LSM GMBI berwarna hitam.
Emblem bendera Merah Putih dan nama juga terpasang di bagian dada kanan rompi tersebut.
Polisi telah menangkap Suhada yang kabur ke daerah Sukabumi, Jawa Barat setelah aksinya viral di media sosial.
Menanggapi rompi yang dikenakan Jagoan Cikiwul itu, LSM GMBI Distrik Kota Bekasi angkat suara.
Sekretaris LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, Asep Sukarya, mengaku Suhada bukanlah anggotanya.
"Secara tegas kami nyatakan bahwa yang bersangkutan atau oknum tersebut bukanlah anggota LSM GMBI," kata Asep, Jumat (21/3/2025).
Mengenai rompi berlogo yang dikenakan Suhada, Asep mengatakan pihaknya tidak pernah merilis atribut rompi tersebut untuk anggotanya.
Asep merasa tindakan Suhada telah mencatut nama LSM GMBI untuk kepentingan pribadi.
"Artinya, oknum tersebut diduga telah mencoreng nama lembaga untuk kepentingan pribadi dan kami akan mengusut tuntas oknum tersebut," tegasnya.
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa LSM GMBI Distrik Kota Bekasi telah menginstruksikan seluruh anggotanya untuk tidak meminta tunjangan hari raya (THR), baik kepada pemerintah maupun pihak swasta.
Ia berjanji akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan organisasi jika ada anggota yang melanggar instruksi tersebut.
"Kami akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan organisasi," imbuhnya.
Sementara itu, Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan Suhada sebagai tersangka pengancaman buntut aksinya meminta THR Lebaran ke perusahaan plastik.
"Untuk perkenaan pasal dari tersangka, kita kenakan Pasal 335 (pengancaman) atau 368 untuk Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/3/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.