Kakak Adik Jual Ginjal

Ibu Sudah Bebas dari Penjara, Kakak-Adik yang Mau Jual Ginjal di Bundaran HI Belum Berhenti Berjuang

Aksi kakak beradik di Bundaran HI pada Kamis (20/3/2025) yang menawarkan ginjalnya demi membantu ibunya keluar dari penjara viral di media sosial.

|
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
ANAK JUAL GINJAL - Farrel Mahardika Putra, anak yang sempat berniat menjual ginjal agar ibunya bisa bebas dari penjara. 

"Tentunya saya berterima kasih ke orang-orang yang sudah mensupport saya," kata dia.

Kronologi Kasus

Saat ditemui di Bundaran HI pada Kamis lalu, Farrel membeberkan kronologi yang membuat ibundanya sampai dipenjara.

Farrel mengatakan ibunya hanya seorang penjual makanan rumahan.

Awalnya ibu hanya membantu pelapor yang merupakan saudara ayahnya untuk mengurus rumahnya. Hal itu karena pelapor bekerja di sebuah maskapai Arab Saudi .

"Karena beliau bekerja di sebuah maskapai sehingga sering keluar negeri,” ucapnya saat ditemui di kawasan Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Dari sinilah kemudian petaka itu datang, sang pemilik rumah sempat marah lantaran sang ibu yang diketahui bernama Syafrida Yani tak bisa dihubungi.

Agar mudah dihubungi, sang pemilik rumah kemudian membelikan sang ibu satu unit ponsel.

Tak cuma ponsel, Yani juga diberikan uang sebesar Rp10 juta untuk mengurus keperluan rumah, termasuk membayar seorang asisten rumah tangga.

“Uang diberikan cash dan setiap ada pengeluaran rinciannya selalu dicatat ibu saya,” ujarnya.

Seiring berjalannya waktu, Yani memutuskan untuk tak lagi mengurus rumah itu lantaran tak tahan kerap dimaki dengan kata-kata kasar.

Dua remaja menggelar aksi membentangkan poster di Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Dua remaja menggelar aksi membentangkan poster di Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). (Dionisius Arya Bima Suci/TribunJakarta.com)

Tak terima dengan sikap Yani, sang pemilik rumah kemudian melapor ke Polsek Ciputat dengan tuduhan penggelapan barang dan sejumlah uang.

“Saat diperiksa, ibu saya tak bisa membela diri karena tidak diberikan pendamping. Di sisi lain pelapor ditemani pengacaranya,” tuturnya.

Sang ibu disebut Farrel, sempat menunjukkan rincian pengeluaran dari uang yang sempat diberikan oleh pemilik rumah.

Bahkan, Yani juga sudah mengembalikan ponsel dan uang Rp10 juta yang sebelumnya diberikan oleh sang pemilik rumah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved