Viral di Media Sosial

Rendang 200 Kg Willie Salim Hilang di Palembang, Respons Helmy Yahya: Saya Yakin Ini Settingan

Eks Direktur Utama TVRI tersebut meyakini bahwa konten rendang 200 kg yang dibuat Willie Salim memang settingan. 

|
(Tribunnews.com/Herudin dan tangkapan layar IG Willie Salim).
KONTROVERSI RENDANG 200 KG - Pembaca acara kawakan tanah air asal Palembang, Helmy Yahya turut menanggapi kasus tragedi rendang hilang di konten Willie Salim. Helmy meyakini konten yang dibuat Willie hanya settingan. (Tribunnews.com/Herudin dan tangkapan layar IG Willie Salim). 

Gara-gara unggahan soal hilangnya rendang Willie ini, sikap warga Palembang mendapat kecaman dari netizen.

Sebagai informasi, Willie memasak rendang pada malam hari di ruang terbuka di Palembang.

Saat ia pergi ke toilet sejenak, rendangnya sudah ludes diboyong warga menggunakan plastik hingga gayung. Padahal, rendang itu belum matang utuh dan masih panas.

Dilaporkan polisi

Willie Salim resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) atas kontennya yang viral terkait memasak 200 kilogram rendang di Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang.

Konten ini memicu kontroversi karena dianggap merusak citra warga Palembang dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Pada Sabtu (22/3/2025) malam, Kantor Hukum Ryan Gumay Lawfirm resmi melaporkan Willie Salim ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Pengacara Muhammad Gustryan dari Ryan Gumay Lawfirm mengonfirmasi laporan tersebut kepada Sripoku.com pada Minggu (23/3/2025).

Tuntutan Hukum terhadap Willie Salim

Ryan Gumay menyatakan bahwa sebagai warga asli Palembang, dirinya bersama masyarakat lainnya merasa keberatan dengan konten tersebut.

"Benar, tadi malam kami mendatangi Polda Sumsel untuk melaporkan kejadian ini sebagai pengaduan masyarakat. Laporan kami sudah diterima dengan nomor LP LAP-20250322-3F227 pada Sabtu (22/3/2025)," ujar Ryan Gumay.

Ryan menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk efek jera bagi para kreator konten agar lebih mempertimbangkan dampak sosial dan konsekuensi hukum dari konten yang dibuat.

"Kami juga telah menyerahkan beberapa alat bukti ke Subdit Cyber Crime Polda Sumsel, dan laporan kami sudah direspon melalui akun Banpol Sumsel," tambahnya.

Ryan berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan meningkatkan statusnya menjadi laporan polisi model B.

Adapun laporan tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 dan 3 juncto Pasal 45 Ayat 1, 2, dan 3 serta Pasal 27 Ayat 1 dan 3 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain laporan dari Ryan Gumay Lawfirm, selebgram Palembang Achmad Fuadi Irawan atau yang dikenal sebagai Adi BGP juga mengajukan laporan terhadap Willie Salim.

Adi melaporkan Willie atas konten rendang yang disebutnya telah mencoreng reputasi Kota Palembang.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved