Tak Boleh WFA Seperti ASN DKI Lainnya, Petugas Damkar Dilarang Gubernur Pramono Mudik
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang petugas pemadam kebakaran (damkar) untuk work from anywhere (WFA) seperti Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang petugas pemadam kebakaran (damkar) untuk work from anywhere (WFA) seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.
Hal ini disampaikan Pramono usai memimpin apel besar kesiapsiagaan penanggulangan kebakaran di Kantor Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta di Gambir, Jakarta Pusat.
“Saya sudah meminta kepada jajaran damkar, termasuk bukan hanya damkar, tetapi yang menyangkut keamanan dan kenyamanan mudik, maka saya tidak izinkan untuk WFA,” ucapnya, Senin (24/3/2025).
Tak hanya diizinkan WFA, Pramono juga meminta petugas damkar untuk tidak mudik lebaran terlebih dahulu.
Instruksi ini diberikan Pram guna memastikan situasi dan kondisi Jakarta tetap kondusif selama ditinggal warganya mudik lebaran.
“Saya ingin pemudik bisa mudik dengan tenang, karena pemadam kebakaran terus tetap berjaga-jaga. Dan mohon maaf mudiknya setelah lebaran,” ujarnya.
Sedangkan bagi para ASN DKI Jakarta yang tak bekerja di sektor pelayanan publik, Pram mengizinkan mereka untuk WFA.
Mulai hari ini, mereka pun bisa mudik lebih awal untuk menghindari kepadatan lalu lintas jelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
“Bagi yang tidak bertugas di lapangan seperti damkar dan sebagainya, mulai hari ini kan beberapa diizinkan untuk bisa bekerja dari mana saja,” tuturnya.
Pantauan TribunJakarta.com, tak seperti biasanya, Balai Kota Jakarta hari ini terlihat lebih sepi, hanya ada beberapa ASN yang lalu lalang di sekitar kantor Gubernur Pramono Anung itu.
Hal ini tidak terlepas dari kebijakan WFA yang mulai diterapkan hari ini bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 2 Tahun 2025.
Adapun surat edaran itu mengatur soal fleksibilitas kerja ASN pada periode 24 Maret hingga 27 Maret 2025 mendatang.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Imbas Demo Ricuh, Pemprov DKI Hitung Kerugian Akibat Kerusakan Fasilitas Umum |
![]() |
---|
Besok CFD Sudirman-Thamrin Tetap Digelar, Gubernur Pramono: Bukti ke Dunia Jakarta Aman |
![]() |
---|
Sejumlah Halte di Jakarta Rusak, Pramono Gratiskan Naik Transjakarta dan MRT Selama Seminggu |
![]() |
---|
Temui Gubernur Pramono, NasDem Bahas Berbagai Isu di Jakarta: Dari Macet Sampai Sampai Kesehatan |
![]() |
---|
Wanti-wanti Sekolah, Gubernur Pramono Anung Tegas Larang Pelajar Jakarta Ikut Aksi Demo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.