Cerita Krimiinal

Saat Coba Todong Warga, Begal Bersenjata Api di Jakarta Timur Diringkus

Pemuda berinisial YS kini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Makasar, Jakarta Timur atas ulah pencurian disertai kekerasan menggunakan senjata api.

Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
Tribunnews.com/Net
Ilustrasi senjata api - Pemuda berinisial YS kini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Makasar, Jakarta Timur atas ulah pencurian disertai kekerasan menggunakan senjata api. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, MAKASAR - Seorang pemuda berinisial YS kini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Makasar, Jakarta Timur atas ulah pencurian disertai kekerasan menggunakan senjata api.

YS diringkus setelah berupaya melakukan aksi begal terhadap pengendara motor di wilayah Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar pada Senin (24/3/2025) sekira pukul 03.30 WIB.

Kepala Unit Reskrim Polsek Makasar, AKP Rifai mengatakan penangkapan bermula ketika petugas melakukan patroli mendapat informasi pelaku begal yang kabur ke arah Jalan Jengki.

"Saat anggota melakukan patroli melihat masyarakat sedang mengejar seseorang, kemudian personel Polsek Makasar ikut mengejar," kata Rifai saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (26/3/2025).

Upaya pengejaran yang dilakukan warga dan petugas tersebut membuahkan hasil, karena YS dapat diamankan di Jalan Jengki wilayah RT 04/RW 11, Kelurahan Kebon Pala.

YS diamankan dengan barang bukti sepucuk senjata api rakitan berikut amunisi peluru yang digunakan untuk menodong korban saat melakukan aksi begal sepeda motor.

"Didapati sejenis sepucuk senjata api, berikut amunisi yang berada dalam selinder. Hasil interogasi pelaku mengaku melakukan penodongan terhadap seorang warga," ujarnya.

Rifai menuturkan usai kejadian YS berikut barang bukti diamankan, sementara korban diarahkan membuat laporan ke SPKT Polsek Makasar untuk proses hukum lebih lanjut.

Kini YS sudah ditahan sebagai tersangka, dia disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana membawa senjata api tanpa hak.

"Untuk asal senjata api masih dalam proses Sidik (penyidikan) dan pengembangan," tuturnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved