Demo Tolak UU TNI Berujung Perusakan, DPRD Kota Bekasi Tempuh Jalur Hukum 

DPRD Kota Bekasi tempuh jalur hukum dalam menyikapi aksi rusuh sekelompok orang tidak dikenal melakukan pengerusakan saat unjuk rasa tolak UU TNI.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
LANGKAH HUKUM - Anggota DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim bersama jajaran anggota dan sekretariat dewan saat dijumpai di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (26/3/2025). DPRD Kota Bekasi tempuh jalur hukum dalam menyikapi aksi rusuh sekelompok orang tidak dikenal melakukan pengerusakan saat unjuk rasa tolak UU TNI. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA - DPRD Kota Bekasi tempuh jalur hukum dalam menyikapi aksi rusuh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) yang melakukan perusakan saat unjuk rasa tolak UU TNI, Selasa (25/3/2025). 

Jajaran Anggota dan Sekretariat DPRD Kota Bekasi hari ini mendatangi Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (26/3/2025). 

Anggota DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim mengatakan, kedatangan pihaknya ke Polres Metro Bekasi Kota sebagai bentuk silaturahmi sekaligus diskusi kasus perusakan ruang rapat paripurna oleh OTK. 

"Kami berdiskusi terkait dengan kejadian kemarin, aksi orang yang tidak dikenal lah. Tanpa pemberitahuan mereka datang ke gedung DPRD, sekitar 50 orang merusak dan mencoret-coret gedung paripurna dan gedung DPRD," kata Arif. 

Kasus pengerusakan sudah dilaporkan dan terregistrasi dengan nomor LP/B/641/III/2025/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 25 Maret 2025. 

Laporan dilayangkan Sekretariat DPRD melalui pegawainya bernama Gomos Jaksana Putra, terkait dugaan tindak pidana pengerusakan UU Nomor 1 tahun 1946 KUHP. 

Arif menilai, aksi yang dilakukan sekelompok OTK melakukan perusakan sudah keterlaluan sehingga perlu diproses hukum. 

"Dan ini kami sudah lihat para pelakunya, sekitar 8 orang, dan kami sepakat proses hukum terus berjalan," terangnya.

(TribunJakarta)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved