Viral di Media Sosial

KRONOLOGI Penumpang Asyik Nge-Vape di Dalam Pesawat Garuda Indonesia, Sudah Ditegur Sampai 2 Kali

Menanggapi unggahan video terkait seorang penumpang merokok di pesawat, Garuda Indonesia pun angkat bicara.

Instagram dan Shutterstock
Tangkapan layar video menampilkan seorang penumpang pria merokok elektrik di dalam pesawat Garuda Indonesia. (Instagram dan Shutterstock). 

Pihaknya menyesalkan adanya peristiwa itu, serta memastikan telah menindak tegas penumpang yang melakukan aksi tidak terpuji itu.

“Garuda Indonesia menegaskan bahwa Perusahaan memiliki komitmen penuh dalam menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi penerbangan sipil yang berlaku,” kata dia melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (29/3/2025).

Merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik atau vape di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius terhadap aturan penerbangan yang berlaku baik secara nasional maupun internasional.

Oleh karena itu, Garuda Indonesia tidak mentoleransi tindakan tersebut dan akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur yang berlaku.

Garuda Indonesia juga terus meningkatkan pengawasan dan awareness kepada seluruh penumpang mengenai larangan penggunaan rokok elektrik selama penerbangan demi menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama.

“Kami mengimbau seluruh penumpang untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dan bekerja sama dalam menciptakan pengalaman penerbangan yang aman dan nyaman bagi semua pihak,” tutur Wamildan.

Kronologi bermula ketika penumpang pria itu kedapatan merokok elektrik di dalam pesawat saat terbang dari Jakarta menuju Awak pesawat kemudian melakukan prosedur yang berlaku terkait penanganan awal penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik.

“Prosedur tersebut berupa teguran (verbal warning) yang dilakukan sebanyak dua kali mengacu pada ketentuan disruptive passenger,” ucap Wamildan.

Selanjutnya, awak pesawat berkoordinasi dengan Pilot in Command (PIC) untuk menghubungi pihak station dan aviation security (avsec) di Bandara Internasional Kualanamu.

Hal tersebut dilakukan agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku, baik nasional maupun internasional.

“Adapun penumpang bersangkutan setibanya di Bandara Kualanamu langsung dijemput oleh tim avsec untuk pelaksanaan prosedur investigasi lebih lanjut,” ujar Wamildan.

Aturan membawa rokok elektrik di pesawat Aturan membawa rokok elektrik di pesawat, tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Nomor 12 Tahun 2024.

“Meskipun rokok elektrik diperbolehkan untuk dibawa ke dalam pesawat, namun sesuai ketentuan, penumpang tetap tidak diperkenankan untuk menggunakan rokok elektrik di pesawat,” tegas Wamildan.

Berikut ini aturan bawa rokok elektrik atau vape di pesawat:

  • Penumpang hanya diizinkan membawa satu buah rokok elektrik dalam penerbangan
  • Rokok elektrik ditempatkan di dalam bagasi kabin, saku baju, atau saku celana
  • Kapasitas baterai litium di rokok elektrik maksimal 100 Wh
  • Rokok elektrik dalam keadaan off atay cartridge wajib dilepas
  • Cairan isi ulang rokok elektrik yang dibawa maksimal 100 ml dan dikemas dalam kantong plastik.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved