1.125 Napi Lapas Bulak Kapal Bekasi Dapat Remisi Idulfitri 2025, 7 Orang Langsung Bebas
Sebanyak 1.125 narapidana Lapas Kelas IIA Bekasi di Jalan Pahlawan, Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi dapat remisi lebaran 2025.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Laporan TribunJakarta.com wartawan Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - Sebanyak 1.125 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi di Jalan Pahlawan, Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi dapat remisi Hari Raya Idulfitri 2025.
Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Chandran Lestyono, mengatakan, remisi diberikan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Pertama itu sudah menjadi narapidana, sudah putusan dan sudah dieksekusi (menjalani hukuman) minum enam bulan," kata Chandran dalam keterangannya yang diterima TribunJakarta.com, Selasa (1/4/2025).
Remisi khusus (RK) hari raya terdiri dari dua jenis, RK 1 atau masih menjalani masa tahanan dan RK2 langsung bebas.
Pemberian remisi beragam, mulai dari pengurangan masa tahanan minimal 15 hari dan maksimal dua bulan.
"Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan RK1 ada 1.110 orang, terdiri dari 191 orang mendapat remisi 15 hari, 741 orang mendapat 1 bulan, 174 orang mendapat 1 bulan 15 hari dan yang mendapat remisi 2 bulan sebanyak 4 orang," paparnya.
Sedangkan narapidana yang mendapatkan RK2 sebanyak 15 orang.
Delapan di antaranya masih harus menjalani hukuman subsider.
"Sehingga hanya tujuh orang yang dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri 2025," ucapnya.
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.