KSPI: Sepanjang Januari-Maret 2025 Ada 60.000 Buruh Terkena PHK
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal menyebut, ada puluhan ribu buruh yang terkena PHK.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal menyebut, ada puluhan ribu buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hanya dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
“Sebanyak 60 ribu buruh telah mengalami PHK di lebih dari 50 perusahaan sepanjang Januari hingga Maret 2025,” ucapnya dalam keterangan tertulis dikutip TribunJakarta.com, Senin (8/4/2025).
Mayoritas para buruh yang terkena PHK ini pun tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), seperti yang dialami para buruh Sritex yang hingga lebaran usai belum juga menerima haknya.
Ia pun hanya menyebut, pernyataan pemerintah yang bilang THR akan dibayarkan kemudian hanyalah janji semata.
“THR itu adalah hak buruh yang harus dibayarkan sebelum Lebaran, tepatnya maksimal H-7. Jika dibayarkan setelah itu, maka secara hukum dan substansi tidak bisa lagi disebut THR,” ujarnya.
Kondisi ini disebut Said Iqbal bisa semakin parah menyusul aturan baru Amerika Serikat yang menerapkan pajak impor baru terhadap barang-barang dari sejumlah negara.
Indonesia pun terdampak kebijakan baru Presiden Donald Trump ini, sehingga barang produksi dalam negeri bakal yang dikirim ke Amerika Serikat akan dikenakan tarif impor sebesar 32 persen.
“Ini merupakan kabar yang tidak menggembirakan bagi buruh di Indonesia,” tuturnya.
Imbas kebijakan baru tarif impor ini, Indonesia kini dihantui gelombang kedua PHK dengan lebih dari 50.000 buruh diperkirakan terdampak.
Sejumlah serikat pekerja pun disebut Said Iqbal sudah diajak berunding oleh pihak manajemen mengenai rencana PHK.
“Dalam kalkulasi sementar Litbang KSPI dan Partai Buruh, diperkirakan akan ada tambahan 50 ribu buruh yang ter-PHK dalam tiga bulan setelah diberlakukannya tarif baru tersebut,” kata dia.
>Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
| Bukan Dipecat, Ribuan Sopir Jaklingko Wajib Sekolah Lagi Demi Sertifikasi Baru |
|
|---|
| SOSOK Said Iqbal, Panglima Buruh yang Lantang Suarakan Keadilan, Vokal Tolak Omnibus Law Cipta Kerja |
|
|---|
| Tolak Raperda KTR, Larangan Rokok Total di Tempat Hiburan Dianggap Bisa Picu Badai PHK di Jakarta |
|
|---|
| Berapa Lama Proses Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pegawai yang Kena PHK? |
|
|---|
| Lebih dari 18 Ribu Orang Kena PHK dalam Kurun Waktu Dua Bulan, Bagaimana Nasib Pekerja Kedepan? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-phk-1.jpg)