Cerita Kriminal

Anak di Bawah Umur Diperkosa Secara Bergilir 4 Orang Pria, Ketahuan Usai Digerebek Istri 

Anak di bawah umur berinisial D (16) diperkosa empat orang pria, aksi bejat terungkap setelah istri salah satu pelaku menggerebek kontrakan.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Rr Dewi Kartika H
TribunJakarta.com/Yusuf Bahctiar
ANAK DIPERKOSA 4 PRIA - Empat orang tersangka kasus pelecehan anak di bawah umur ditangkap Polres Metro Bekasi, mereka membujuk korban lalu dicekoki obat dan miras sampai akhirnya digilir, Selasa (8/4/2025). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG TIMUR - Anak di bawah umur berinisial D (16) diperkosa empat orang pria, aksi bejat terungkap setelah istri salah satu pelaku menggerebek kontrakan tempat eksekusi tindakan asusila. 

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan, kasus ini bermula saat empat tersangka Egi, Arizal, Faisal dan Ghulam kumpul di kafe pada Jumat, 4 April 2025. 

"Berkumpul di kafe daerah Cifest, tersangka Egi menelepon korban D iming-iming akan memberikan THR," kata Mustofa, Selasa (8/4/2025). 

Egi dan Faisal kemudian menjemput korban di daerah Tambun, diajak ke kafe untuk bertemu dua tersangka lainnya. 

Setelah dari kafe, keempat tersangka mengajak korban ke kontrakan daerah Kecamatan Cikarang Timur

"Korban D dibawa ke kontrakan pelaku Egi yang tidak ada istrinya dan dalam perjalanan sempat membeli dua botol miras untuk dikonsumsi," ucap Mustofa. 

Setelah sampai kontrakan, Egi memberikan obat tramadol ke masing-masing tersangka dan korban kemudian dilanjutkan pesta minuman keras.

"Setelah minuman habis, korban merasa gerah dan meminta izin kepada tersangka untuk mandi," ucapnya. 

Dari sini niat jahat tersangka muncul, awalnya Egi yang lebih dulu melecehkan korban lalu dilanjutkan secara bergiliran dengan Faisal dan Arizal. 

Ketika giliran tersangka Gulam, saksi berinsial L yang merupakan istri tersangka Egi datang ke kontrakan bersama warga menggerebek tempat kejadian. 

"Barang bukti yang diamankan, dua botol minuman keras, empat kaos laki-laki milik tersangka, pakaian milik korban, kemudian handuk warna merah, kemudian satu sprey warna biru," paparnya. 

Keempat tersangka kini telah mendekam di tahanan Mapolres Bekasi, mereka disangkakan pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. 

"Keempat tersangka dijerat pasal yang disampaikan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun hukuman penjara," kata Mustofa. 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved